Aduan FMM Pemanfaatan Talud Kali Kuning Untuk Usaha, Dewan Minta OPD Terkait Lakukan Investigasi Simbil Eatery and Coffe

Ketua Komisi A DPRD Sleman, Ani Martanti ST (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar rapat dengan OPD terkait (Mustaqim/InilahJogja)

KETUA Komisi A DPRD Sleman, Ani Martanti ST meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan investasi dan penggalian data terkait izin pemanfaatan talud Kali Kuning di wilayah Condong Catur Depok Sleman.

“Kami minta OPT terkait melakukan pencarian data dan informasi perizinan bangunan Simbil yang menempati talud. Untuk itu kami kasih waktu seminggu dan kami minta laporan hasilnya,” ujar Ani disela-sela menggelar rapat di ruang Komisi A DPRD Sleman, Selasa (9/11/2021).

Seperti diketahui, dari aduan Front Masyarakat Madani (FMM) sebagai lembaga swadaya masyarakat mengadukan adanya talud Kali Kuning dimanfaatkan untuk lahan bisnis kafe dan tempat nongkrong.

Atas aduan itu, beberapa OPD langsung turun ke lapangan untuk menanyakan soal perizinan namun belum diketahui pasti perizinan yang dimiliki seperti apa.

Bahkan diperoleh informasi pihak pengelola telah mengajukan izin ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu dan Opak (BBWSSO).

“Meskipun lahannya milik BBWSSO tetapi lokasinya berada di wilayah Kabupaten Sleman sehingga segala perizinan harus diproses di Sleman,” tegas Ani.

Sementara Ketua FMM, Waljito SH menyatakan, sebelumnya FMM melakukan monitoring dan investasi terkait pembagunan destinasi wisata di Kabupaten Sleman. Dari kegiatan tersebut pihaknya menemukan bangunan Simbil menempati talud yang dianggap mengabaikan pengurangan risiko bencana.

Untuk itu, FMM pun melakukan pengaduan ke wakil rakyat DPRD Sleman. “Dari hasil pertemuan bangunan Simbil tidak memperhatikan keselamatan pengunjung dan ternyata dari pertemuan in belum memiliki izin,” tegas Waljito. (mus)

Exit mobile version