DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sleman ‘memanas’ setelah DPP PAN mengeluarkan surat bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/220/VII/2020 tentang pengangkatan Respati Agus Sasangka sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PAN Sleman, Rabu (19/08/2020).
Dengan surat itu, secara otomastis Sadar Narima telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Sleman.
Pergantian ini dikarenakan Sadar dianggap tidak tunduk atas keputusan DPP PAN dan melawan keputusan DPP PAN dengan mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati melalui partai lain.
“Saya diberikan tugas untuk konsolidasikan internal partai mulai dari DPD, DPC dan DPRt supaya dapat memenangkan pasangan calon Dra Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa SE. Selain itu juga mempersiapkan pemilihan definitif DPD PAN Sleman masa bakti 2020-2025 dalam Musda tahun ini,” kata Respati kepada wartawan Kamis 20 Agustus 2020.
Dalam SK DPP PAN itu menyebutkan, pemberhentian Sadar Narima sebagai Ketua DPD PAN Sleman itu karena ada surat pernyataan sikap tertanggal 19 Juni 2020 dari DPC PAN se-Sleman yang meminta DPP PAN mengambil langkah tegas dan cepat untuk menyelamatkan marwah DPD PAN Sleman dalam menghadapi Pilkada 2020.
“Memang kemarin ada beberapa dinamika politik di internal partai. Tapi keputusan penghentian Sadar Narima ini merupakan kewenangan dari DPP,” tegas Respati. (aur/far)
Discussion about this post