JAJARAN Unit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membekuk penjual bubuk petasan atau mercon.
Alhasil, pelaku berinisial RPN (36) asal Gamping, Sleman ini tak bisa merayakan lebaran Idul Fitri 1446 H karena terancam 20 tahun penjara.
“Kasus ini berawal pada Minggu (23/3/2025) sekira pukul 12.00 WIB saat kepolisian menerima informasi di media sosial facebook tentang adanya penjualan bubuk petasan atau bahan peledak oleh pelaku berinisial RPN, 36, asal Gamping, Sleman,” kata Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa 25 Maret 2025.
Ia melanjutkan, dari informasi tersebut pihaknya melakukan pemesanan sebanyak tiga ons beserta sumbu. Kemudian pada pukul 18.00 WIB melakukan transaksi dengan COD dengan pelaku di TKP.
“Satu ons bubuk petasan dijual Rp 35 ribu,” ungkapnya.

Saat ketemu pelaku, lanjut Bowo, polisi melakukan pemeriksaan badan maupun tas pelaku. Di sana ditemukan bubuk petasan tiga ons beserta sumbu.
“Dari situ polisi lanjut melakukan penggeledahan di rumah pelaku. “Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan bubuk petasan seberat 1,7 kilogram,” ungkapnya.
Menurut Bowo, dari keterangan pelaku, dirinya baru pertama kali menjual bubuk petasan dan yang bersangkutan membeli dari online satu kilogram Rp200 ribu Kemudian dijual satu kilogram Rp350 ribu.
“Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Gamping. Adapun pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” urainya.Barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda Mio 125, dua kilogram bubuk mercon, tiga lembar sumbu dan satu buah alat timbangan diamankan polisi sebagai barang bukti. (fas/dar)
Discussion about this post