Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Pria di Buru Selatan jadi Tersangka Money Politik

12 Desember 2024
4 min read
0
Pria di Buru Selatan jadi Tersangka Money Politik

Ilustrasi money politik. @ foto Int

SEORANG pria berinisial SAH resmi ditetapkan jadi teesangka oleh Polres Buru Selatan (Bursel), provinsi Malukukarena membagikan bantuan sosial (Bansos) beras dan uang tunai untuk memengkan salah satu paslon dalam Pilkada.

Demikian dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Robo Souwakil dalam rilisnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Souwakil menyebut, satu temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh panitia pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) Waenono, Kecamatan Namrole, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Bawaslu Bursel, telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa politik uang atau money politik.

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

“Sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 187A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung” ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah,” terang Ketua Bawaslu Bursel.

Dia membeberkan, sebagaimana diketahui bahwa pada Selasa, 26 November 2024, pukul 18:20 WIT, penemu ARF selaku PKD Waenono melakukan monitoring pengawasan masa tenang di Desa Waenono, Kecamatan Namrole.

“Saat monitoring, penemu menerima informasi dari saudara TN bahwa ada pembagian beras dan uang yang dilakukan oleh Terlapor (ML), tepatnya dirumah milik saksi YL, di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel,” tutur Robo.

Saat melewati depan rumah saksi YL, penemu ditemui oleh saksi TN yang memberikan informasi ada pemberian beras yang dilakukan oleh terlapor ML kepada saksi YL, tepatnya di rumah saksi YL yang beralamat di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel.

“Sesaat setelah mendengar informasi pemberian beras dari saksi TN tersebut, penemu dan saksi TN langsung berangkat menuju rumah saksi YL untuk melihat dan membuktikan peristiwa terjadinya pembagian beras yang dilakukan terlapor di rumah tempat tinggal saksi YL,” kata Robo.

Sesampainya di rumah YL, tepatnya di dalam dapur milik saksi YL, penemu ARF dan saksi TN melihat ada dua karung beras masing-masing karung berisi 10 kilo gram.

Penemu dan saksi TN mempertanyakan maksud dan tujuan pemberian dua karung beras, masing-masing karung berisi 10 kilo gram, yang di lakukan oleh terlapor ML kepada saksi YL.

“Atas pertanyaan penemu dan saksi TN tersebut, saksi YL juga mengatakan selain dua karung beras, yang masing-masing karung berisi 10 kilo gram terlapor juga memberikan uang sebanyak dua ratus ribu rupiah, yang terdiri dari empat lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu rupiah, yang total berjumlah dua ratus ribu rupiah,” ucapnya.

Orang nomor satu di Bawaslu Bursel ini mengatakan, dari penjelasan saksi YL kepada penemu ARF, pemberian dua beras karung, masing-masing karung berisi berat 10 kilo gram dan uang sebayak dua ratus ribu rupiah sebanyak empat lembar pecahan lima puluh ribu rupiah oleh terlapor, dengan tujuan untuk mengajak dan/atau mempengaruhi saksi YL memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa dan Hempri Lesnussa pada Pemilihan Bupati Bursel, 27 November 2024 lalu.

“Berdasarkan temuan dari PKD tersebut Bawaslu Bursel telah meregistrasi temuan tersebut dan dilakukan pembahasan di sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bursel, untuk dilakukan pembahasan pertama dan melakukan klarifikasi terhadap penemu, saksi dan terlapor, ” jelasnya.

Sementara itu, hasil klarifikasi Bawaslu Bursel bahwa perbuatan terlapor telah memenuhi unsur pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan dan ditindaklanjuti pada proses penyidikan oleh penyidik anggota/personil Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bursel dari unsur kepolisian.

“Maka pada 2 Desember 2024 Bawaslu Bursel telah melakukan penerusan Tindak Pidana Pemilihan ke Kepolisian Resor (Polres) Bursel. Dan kini terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Namlea,” ungkap Souwakil. (fia/mar)

Tags: buru selatanbuselmoney politik di slemanmoney politik pilkada
ShareTweetSend

Related Posts

Ngeri…4 Orang Dipukul Hingga Disundut Rokok
Headline

Kepala Badan Kepegawaian Bursel jadi Korban Penganiayaan

19 April 2025
Bawaslu Sleman Temukan Rp 12,6 Juta Terkait dugaan Politik Uang
Headline

Bawaslu Sleman Temukan Rp 12,6 Juta Terkait dugaan Politik Uang

24 November 2024
Tren Covid Turun, KUA Batang Tetap Layani dengan Prokes
Headline

Sttt..Beredar Rumor Truk Pengangkut B3 Diamanakan Polisi

21 November 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja