PRIA berusia 60 tahun ini hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Satreskrim Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling itu telah melakukan pencabulan sebanyak 8 kali sejak tahun 2005 silam.
Aksi jahat tersangka terbongkar, usai melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun di Kalasan, Sleman pada 30 November lalu.
Polresta Sleman, Yogyakarta menangkap pelaku pencabulan berinisial AAS 60 tahun usai melakukan pencabulan di sebuah masjid di Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman.
(tim)
Discussion about this post