POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan orang dan eksploitasi anak.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan, di Kulonprogo, ada empat tersangka yang ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 21 November 2024.
“Penangkapan dilakukan di Wates dengan barang bukti yang diamankan termasuk dokumen. Para tersangka berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, yakni Sukoharjo, Karanganyar, dan Grobogan,” katanya saat konferensi pers di lobby Mapolda DIY Senin, 25 November 2024.
Sementara itu, lanjutnya, Polres Bantul berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di tempat karaoke.
“Tersangka berinisial SAM (24) diduga mempekerjakan seorang anak berusia 14 tahun sebagai pemandu lagu dengan menggunakan KTP palsu. Barang bukti berupa uang tunai, nota pembayaran, dan dokumen lainnya juga diamankan,” ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut diungkap berkat penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan data, petugas menemukan bahwa identitas anak tersebut telah dimanipulasi,” terangnya.
Menurutnya, seluruh kasus yang ditangani jerat Pasal 83 Jounto Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
“Ancamannya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (gaf/sal)
Discussion about this post