POLRESTA Sleman, Darerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan 4.127 botol minuman keras atau miras dari berbagai merk.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan, disamping memusnahkan 4.127 botol miras pihaknya juga memusnahkan 110 liter miras oplosan.
“Polresta Sleman beserta jajaran Polsek selama bulan Juli sampai dengan Oktober telah melakukan penindakan di 81 toko penjual miras. Hasilnya didapati 4.127 botol miras dan 110 liter miras oplosan,” katanya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa 22 Oktobeelr 2024.
Ardi mengatakan, dasar hukum penindakan miras tersebut yakni Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 tahun 2019 pasal 37 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Para pelaku terancam paling lama 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, Polresta Sleman akan gencar melakukan razia miras diwilayahnya. Sebab, minumas keras bisa memicu tindak pidana kejahatan jalanan.
“Banyak kejahatan jalanan yang dilakukan karena terpengaruh minuman berakohol terutama miras oplosan,” pungkasnya. (ufi/kal)
Discussion about this post