Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Massa Jabatan Notaris

13 Oktober 2024
4 min read
0
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Massa Jabatan Notaris

Pemohon dan kuasa hukum uji materi Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) berfoto usai sidang Selasa 8 Oktober lalu. @ foto Istimewa

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah yaitu Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Harsanto Nursadi dan Oce Madril Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FHUGM).

Dalam sidang saat itu, Oce Madril menyatakan bahwa usia pensiun seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang berapa pun usia pensiun yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tidak konstitusional.

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Selain itu menurutnya pengaturan usia berhenti bagi jabatan notaris, tidak dapat dikatakan melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengembangkan diri, hak atas kepastian hukum serta hak bebas atas perlakuan yang diskriminatif.

Sementara itu ahli dari pemerintah lainnya yakni Harsanto Nursadi menegaskan bahwa notaris adalah pejabat publik. Namun bukan dalam jabatan pemerintahan. Akan tetapi, esensinya adalah notaris melayani masyarakat untuk tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang, yaitu membuat akta.

“Akta merupakan formulasi keinginan atau kehendak (wlisvorming) para pihak yang dituangkan dalam akta Notaris yang dibuat dihadapan atau oleh notaris. Notaris berwenang membuat akta sepanjang dikehendaki oleh para pihak atau menurut aturan hukum wajib dibuat dalam bentuk akta otentik,” ucap Harsanto Nursadi.

Kata Harsanto Nursadi, pembuatan akta itu harus berdasar aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur pembuatan akta notaris, sehingga jabatan notaris sebagai pejabat umum.

Kuasa hukum para pemohon Dr Saiful Anam mengaku berbeda pandangan dengan keterangan ahli yang dihadirkan di gedung MK.

Menurutnya justru pengaturan pembatasan usia profesi notaris menimbulkan diskriminatif apabila dikaitkan dengan profesi lainnya yang sejenis namun mendapatkan perlakuan yang berbeda.

“Dalam hal ini Kurator misalnya yang sama-sama diangkat oleh Kemenkumham dan ada juga organisasi profesinya. Apakah tidak diskrimininatif apabila dihubungkan dengan profesi notaris yang sama-sama diangkat oleh Kemenkumhan dan sama sama ada organisasi profesinya. Namun notaris dibatasi masa pensiunnya. Sedangkan Kurator tidak ada pembatasan masa pensiunnya,” kata Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Minggu 13 Oktober 2024.

Selain itu Saiful Anam juga mengcounter pernyataan ahli yang menyatakan pembatasan masa jabatan notaris adalah open legal policy.

Menurut Saiful Anam, apakah kriteria MK dalam menentukan open legal policy bersifat rigid atau fleksibel?, tanya Saiful.

“Atas pertanyaan tersebut Oce menegaskan bahwa Kebijakan Hukum Terbuka masih terbuka peluang untuk dapat diuji sepanjang bertentangan dengan rasionalitas, moralitas dan bersifat diskriminatif,” tegas Oce dikutip Saiful Anam.

Menanggapi keterangan ahli Harsanto Nursadi, Saiful Anam membantah bahwa notaris disamakan dengan pejabat negara.

Saiful Anam menjelaskan, berbeda antara pejabat negara dengan notaris, tidak dapat dipersamakan.

“Terlebih lagi rujukan pejabat yang digunakan Harsanto hanya merujuk pengertian pejabat pada UU Administrasi Pemerintahan dan UU Aparatur Sipil Negara, sehingga dengan demikian tidak apple to apple,” ucapnya.

Selain itu menurut Saiful Anam, penyamaan notaris sebagai pejabat publik terlalu luas. Karena menurutnya dalam buku Hans Kelsen rakyat yang mau memilih dalam pemilupun juga dapat dikatakan sebagai pejabat publik. Maka tidak mungkin apabila disamakan dengan notaris.

“Prof. Jimly telah membedakan peengertian pejabat menjadi 3 bagian, yaitu pejabat negara, pejabat negeri dan profesi. Jadi harus dibedakan antara pejabat negara dengan profesi notaris,” tegas Saiful Anam.

Dirinya menegaskan bahwa negara tidak dirugikan dengan tidak adanya pembatasan bagi notaris. Karena notaris tidak seperti hakim yang sedang menuntut kenaikan gaji, tunjangan dan fasilitas dari negara.

“Justru notaris berperan dalam memberikan pemasukan bagi negara, dalam hal ini dalam pembayaran pajak, pnbp dan pendapatan negara lainnya,” ungkapnya.

Saiful Anam memaparkan, tidak ada yang dirugikan dengan tidak memberikan batasan masa pensiun bagi notaris. “Justru negara diuntungkan dengan adanya pendapatan keuangan negara dari notaris yang dapat bersumber dari pajak, pnbp dan pendapatan lainnya,” demikian Saiful Anam.

Sementara itu perwakilan para pemohon Elizabet Eva Djong, SH., MH., M.Kn. semakin yakin bahwa permohonan uji materi yang diajukannya akan dikabul oleh MK. Dirinya menegaskan Hakim MK justru tidak tertarik menanyakan dan mendalami dari ahli yang diajukan oleh Pemerintah.

“Saya semakin yakin bahwa uji materi ini akan dikabul oleh Hakim Konstitusi, karna tadi Hakim Konstitusi tidak menanyakan apapun kepada ahli, untuk itu ini menjadi pertanda baik bagi kami,” ujar Elizabet Eva Djong. (ufi/lia)

Tags: jabatan notarismasa jabatan notarismk gelar sidang masa jabatan notarisnotaris uji materi di MKsidang jabatan notarisuji materi UUJNUUJN
ShareTweetSend

Related Posts

MK Kabulkan Uji Materi Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun
Headline

MK Kabulkan Uji Materi Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun

3 Januari 2025
Kuasa Hukum: Tidak ada Agenda Terselebung dalam Uji Materi Jabatan Notaris
Terkini

Pemohon Uji Materi Jabatan Notaris Serahkan Kesimpulan ke MK

17 Oktober 2024
Uji Materi Jabatan Notaris Dituding untuk Kepentingan Tertentu
Headline

Uji Materi Jabatan Notaris Dituding untuk Kepentingan Tertentu

9 September 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

19 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja