POLDA Kepulauan Riau atau Kepri melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Ahmad Rustam Ritonga.
Kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam mengatakan, timnya telah mengikuti undangan gelar perkara khusus yang diadakan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Senin pagi.
“Kami tadi bersama tim diantaranya Khoirul Anwar Siregar, Achmad Umar dan Danies Kurniartha mengikuti gelar perkara khusus atas kasus klien kami. Hadir juga dalam kesempatan itu dari kuasa hukum Roliati dan kuasa hukum Dewi Triyanawati,” kata Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Oktober 2024.
Dirinya mengatakan, pada gelar perkara khusus tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Irwasda, Propam, Kabidkum, para Kasubdit, Wassidik Polda Kepri.
“Pada kesempatan tersebut dari pihak Polda menanyakan tentang duduk persoalan dimulai dari kuasa hukum Roliati, kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga dan kuasa hukum Dewi Triyanawati,” urainya.
Saat diadakan gelar perkara khusus itu, pihaknya menjelaskan dan mempertanyakan tentang tiga hal yakni berkaitan dengan prosedur, wewenang dan subtansi penyidikan yang menyangkut kliennya.
“Kami tadi menanyakan perihal tiga hal. Pertama tentang prosedur dan wewenang pemanggilan klien kami yang terkesan tidak profesional. Dimana sudah semestinya klien kami masih dalam berproses hukum dalam perkara lainnya, maka wewenang pemanggilan dan pemeriksaan harus melalui ijin dari Pengadilan,” ungkapnya.
Bahkan, pihaknya selaku kuasa hukum pun tidak berwenang tanpa perintah Pengadilan. “Terlebih lagi penyidik malah menelpon saya selaku pengacara. Padahal saya tidak berwenang karena masih dalam status persidangan,” tegas Saiful Anam.
Selain itu juga kata Saiful Anam, prosedur pemanggilan mestinya langsung kepada yang bersangkutan atau kliennya. Namun, ungkap Saiful Anam, kliennya justru tidak pernah menerima pemanggilan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dimaksud.
“Tidak hanya itu terkait substansi penetapan tersangka kenapa hanya Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga. Kenapa pihak lainnya yakni pihak-pihak yang berwenang membuat akta perubahan dan yang menuangkan dalam akta tidak ditetapkan tersangka,” papar Saiful Anam.
Kuasa hukum Ahamad Rustam Rotonga yang lainnya, Anwar Siregar memastikan bahwa kliennya hanya menerima undangan atas perubahan akta otentik yang dianggap dipalsukan.
“Klien kami bukan komisaris. Dia hanya memenuhi undangan komisaris dalam hal ini Lim Siaw Lan, sehingga tidak benar klien kami aktif melakukan pemalsuan,” pungkas Anwar Siregar. (usi/kaf)
Discussion about this post