DUA orang resmi ditetapkan tersangka kasus penganiayaan disertai penusukan karyawan di Jalan Kampung Kalibaru, RT 003/RW 009, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 1 Oktober silam.
“Korban berinisial Ambo (29) merupakan rekan kerja pelaku. Penganiayaan terjadi pada Selasa (1/10) sekira jam 20.00 WIB,” kata Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, Jumat 4 Oktober 2024.
Lebih lanjut Kuswandi mengatakan, pelaku penusukan berinisial DAN (29) dan rekannya D alias Kuro (29) ditangkap kurang dari 1×24 jam.
“Adapun motifnya karena sakit hati sering dilaporkan ke atasan oleh korban karena pekerjaannya kurang baik,” ungkapnya.
Ia menerangkan, korban mengalami luka bagian perut bawah sebelah akibat ditusuk pelaku menggunakan pisau.
Usai menusuk korban, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor itu langsung kabur.
“Hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap saat hendak kabur dari rumahnya kawasan Neglasari, Kota Tangerang,” ucapnya.
Kata dia, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (udi/fas)
Discussion about this post