UNIT Reskrim Polsek Kemayoran mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial S (74) atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial A (14).
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan mengatakan terduga pelaku diamankan di Pos RW 08 Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
“(Penangkapan) dilatarbelakangi oleh viralnya video di media sosial terkait seorang pria yang sudah berumur sedang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak berkebutuhan khusus yang masih bersekolah di SMP,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Fauzan menuturkan, dirinya bersama dengan tim kemudian melakukan pengecekan korban ke sekolahnya berkoordinasi dengan orang tua korban dan guru-guru berkaitan dengan video viral tersebut.
Salah seorang guru berinisial Y kemudian memanggil A dan menanyakan peristiwa tersebut disaksikan dengan sejumlah anggota kepolisian yang turut datang.
“Benar bahwa si A adalah korban tindak pencabulan anak setelah mendapati kesaksian A bahwasannya dirinya pernah dikasih uang dan diraba-raba serta dicium oleh S,” ungkapnya.
Selanjutnya terduga Pelaku S kemudian dibawa ke Polsek Kemayoran dan nantinya diserahkan ke Sat Reskrim Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat.
“Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak,” tandasnya. (pmj/nia)
Discussion about this post