POLRESTA Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed sebagai pengembang kawasan Maliobiro City yang terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman sebagai tersangka.
Pria berinisial IRH (53) warga Gresik, Jawa Timur itu diduga melakukan penipuan terhadap konsumsennya yang telah membeli 4 ruko dengan total harga Rp 9,6 miliar.
“Dua orang pelaku kita tetapkan sebagai tersangka yakni H (53) warga Gresik, Jawa Timur. Sedangkan, wanita berinisial WUP (55) yang merupakan representasi owner PT Inti Hosmed dengan alamat Pademangan, Jakarta Utara kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian saat jumpa pers Kamis 19 September 2024.
Menurut Adrian, tersangka WUP sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir.
“Kita juga sudah mencari pelaku WUP ke rumahnya di Jakarta namun tidak ada. Makanya kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Adrian mengatakan, kejadian bermula saat tahun 2012 lalu korban PT Sapphire Asset Internasional membeli empat ruko lantai 3 milik pelaku dengan total harga Rp 8,8 miliar.
“Karena korban ingin semua ruko jadi satu maka ada penambahan biaya dengan total menjadi Rp 9,6 miliar,” ungkap Adrian.
Dirinya mengungkapkan, dalam jual beli ruko tersebut masing masing dibuat PPJB dibawah tangan bermeterai cukup pada tanggal 26
Maret 2024.
“Sedangkan penandatanganan AJB saat proses pemecahan sertifikat selesai. Pada tanggal 5 November 2015 proses pemecahanan sertifiikat selesai dan terhadap 4
unit ruko tersebut. Korban selalu konfirmasi untuk penandatanganan AJB melalui PPAT namun tersangka maupun kuasa hukumnya tidak hadir,” urainya.
Masih menurut Adrian, korban mendapatkan informasi bahwa perusahaan milik pelaku diblokir oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI dari permohonan KPP Pratama Sleman karena ada tunggakan terhadap negara.
“Kemudian korban melakukan gugatan ke PN Sleman untuk mengurus proses balik nama ke BPN. Namun atas gugatan tersebut pelaku melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding dan kasasi serta mengajukan gugatan terhadap korban,” ungkapnya.
Adrian menjelaskan, tersangka diduga tidak memberikan barang yang telah dijual dan dibayar lunas oleh korban.
“Pelaku juga menghambat dengan melakukan upaya hukum berupa banding, kasasi dan gugatan baru. Sehingga menjadikan koban tidak mendapatkan hak-haknya,” tegas Adrian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
“Atau kita jerat 378 KUHP dengan
ancaman pidana 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Adrian. (far/gas)
Discussion about this post