LIMA kader PDI-P yang terdaftar sebagai penggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan partainya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menyampaikan permintaan maaf kepada Megawati Soekarnoputri.
Salah seorang penggugat, yakni Jairi menjelaskan bahwa dia dan keempat kawannya tak menyangka, jika tanda tangan mereka disalahgunakan untuk mengajukan gugatan terhadap kepengurusan partainya.
“Saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDI-P Ibu Megawati Soekarnoputri beserta seluruh keluarga besar PDI-P seluruh Indonesia. Kami tidak ada maksud kalau itu digunakan sebagai gugatan atau tuntutan kepada Ketua Umum,” ujar Jairi, Rabu (11/9/2024).
Menurut Jairi, ia dan keempat rekannya, yang juga kader PDI-P dari Jakarta Barat, awalnya hanya diminta menandatangani selembar kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu. Orang tersebut mengklaim bahwa tanda tangan tersebut akan digunakan sebagai dukungan terhadap demokrasi.
Setelah menandatangani kertas itu, seperti dikutip kompas.com mereka kemudian diberi imbalan uang sebesar Rp 300.000.
“Jadi kertas kosong itu kami tanda tangani. Tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma diminta tanda tangan saja. Alasan yang diberikan dari pihak mereka katanya itu untuk dukungan demokrasi,” kata Jairi.
Kini, Jairi dan empat rekannya memutuskan untuk membuat surat pencabutan kuasa, dan akan mencabut gugatan yang telah terdaftar di PTUN.
“Makanya malam ini kita buat surat pencabutan gugatan yang mengatasnamakan kami. Kami tidak memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk ke Anggiat BM Manalu,” pungkasnya.
Sebelumnya, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P yang diterbitkan Kemenkumham digugat ke PTUN Jakarta. Informasi mengenai gugatan ini dikonfirmasi pejabat Humas PTUN jakarta Yoyo dan telah teregistrasi dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT.
“Iya. Betul (teregister dengan nomor perkara) 311,” kata Yoyo saat Senin (9/9/2024).
Pejabat Humas PTUN Jakarta lainnya, Febrina Permadi juga mengonfirmasi SK tersebut digugat.
“Register nomor 311 ya betul,” ujar Febrina.
Penggugat SK Kepengurusan dan Dalang di Baliknya Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara Badan Hukum.
Dalam situs resmi itu disebutkan, penggugat terdiri dari lima orang, yakni Djupri, Jairi, Manto. Suwari, dan Sujoko dengan pihak tergugat Kementerian Hukum dan HAM. (fut/kas)
Discussion about this post