Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Pasutri jadi Otak Pencurian 12 Sepeda Motor 

8 September 2024
2 min read
0
Pasutri jadi Otak Pencurian 12 Sepeda Motor 

Polres Tangerang Selatan mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. @ foto: Int

SEPULUH orang tersangka dan 12 sepeda motor diamankan polisi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pengungkapan komplotan curanmor yang berhasil dibongkar ini diotaki pasangan suami istri (Pasutri).

“Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah,” ujar Victor Inkiriwang dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Menurut Victor, kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri informasi adanya penjualan motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Victor, polisi kemudian berhasil menangkap YAS di Jalan Boulevard Utara pada Kamis (22/8/2024) malam. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bekerja sama dengan istrinya SA.

“SA ini turut serta membantu tersangka YAS dalam memperjualbelikan motor bodong,” imbuhnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, Victor menjelaskan pihaknya kemudian mengamankan delapan tersangka lainnya yang berperan sebagai pemetik. Mereka mencuri motor lalu menjualnya kepada YAS dan SA.

“Modus operandinya adalah tersangka melakukan pencurian sepeda motor, membeli dan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dari hasil kejahatan,” tuturnya.

Selain mengamankan 10 tersangka, Victor menambahkan polisi juga menyita 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsing peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” tukasnya. (pmj/fat)

Tags: Curanmorpasturi pencuri motorPencuri Motorpencuri motor di bantulpencuri motor diamuk massaPencurian motor
ShareTweetSend

Related Posts

Pencuri Gasak Motor untuk Antar Jemput Pacar
Headline

Pencuri Gasak Motor untuk Antar Jemput Pacar

6 Mei 2025
13 Pencuri Motor Diringkus Polisi Sleman
Headline

13 Pencuri Motor Diringkus Polisi Sleman

12 Februari 2025
Pencuri Motor Ditangkap Warga
Bantul

Pencuri Motor Ditangkap Warga

3 Januari 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja