POLSEK Minggir, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta berhasil meringkus empat spesialis pencuri mesin traktor milik warga.
Ihwal pengungkapan kasus tersebut bermula saat masyarakat yang sedang nongkrong di bengkel di wilayah Minggir melihat ada mobil Avanza yang menarik traktor pada Minggu dini hari 1 September lalu.
“Merasa ada keanehan warga yang nongkrong berinisiatif mengejar mobil tersebut. Karena kalah cepat pengemudi mobil para pelaku berhasil kabur sedangkan unit traktor yang ditarik ditinggal di jalan,” kata Kapolsek Minggir, AKP Sutriyono saat jumpa pers Jumat 6 September 2024.
Dirinya mengungkapkan, atas kejadian itu tim dari Unit Reskrim Polsek Minggir mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pencuri.
“Akhirnya kami berhasil menangkap empat pelaku pada hari itu juga. Keempatnya adalah AS (27) warga Turi Sleman, DK (45) warga Lampung Utara, S (45) warga Purwobinangun Pakem dan S (42) warga Mlati, Kabupaten Sleman,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan komplotan itu juga mencuri mesin traktor di wilayah lain diantaranya Kapanewon Turi, Moyudan dan Tempel.
“Atas perbuatannya keempat pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumam maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Dihadapan wartawan, tersangka S warga Mlati, Sleman yang menjadi otak pencurian mengaku tekah melakukan aksi pencurian mesin traktor sejak 4 bulan terakhir.
“Harga satu mesin traktor djual sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta,” ucap tersangka. (ufi/atin)
Discussion about this post