WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penundaan sidang paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada karena kuorum tidak terpenuhi.
Sebelumnya, sidang paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada ini dijadwalkan dilakukan pada hari ini, Kamis (22/08/2024).
“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ucap Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024).
Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelumnya bersepakat bahwa Revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. Revisi UU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan Revisi UU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Gelombang Unjuk Rasa
Hari ini puluhan ribuan orang di berbagai kota di Indonesia turun ke jalan menggelar demontrasi menolak pengesahan RUU Pilkada.
Mereka beranggapan RUU Pilkada yang akan disahkan DPR bisa menciderai demokrasi kembali ke rezim Orde Baru.
Sejak pagi gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta diserbu para pendemo yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat. (usi/fat)
Discussion about this post