KORBAN Fikasa Group berencana melaporkan hakim Mahkamah Agung atau MA karena memutus lepas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Bhakti Salim dkk.
Pengacara korban Fikasa Grop Saiful Anam mengaku, ada yang janggal dengan putusan hakim Mahkamah Agung yang di Ketuai Dr. Desnayeti, M. SH., MH. dan hakim anggota Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsono, S.H., M.Hum. dan Yohanes Priyana, S.H., M.H tersebut.
“Aneh dan ajaib MA justru melepaskan terpidana dari jeratan tindak pidana pencucian uang. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke hakim itu ke KPK, Komisi Yudisial (KY), Menkopolhukam, DPR hingga presiden Jokowi,” kata Saiful Anam, Kamis 15 Agutus 2024.
Saiful Anam mengungkapkan, putusan hakim MA tidak adil dan menciderai rasa keadilan para korban.
“Padahal perkara pokoknya terbukti melakukan tindak pidana ekonomi khusus dalam hal ini tindak pidana perbankan, dengan cara mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa seijin OJK. Tapi kok malah diputus lepas oleh hakim MA. Ini kan aneh,” ungkapnya.
Saiful Anam telah mencium aroma ketidak beresan kasus Fikasa Group yang ditanganinya sejak awal.
Dari mulai terdapat kortingan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1155/Pid.Sus/2022/PN PBR dari menjatuhkan putusan penjara masing-masing 11 tahun dan denda Rp 10 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.
Namun pada tingkat banding melalui perkara Nomor 612/Pid.Sus/2023/PT PBR Pengadilan Tinggi Riau justru menurunkan atau mengubah putusan menjadi 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar jika tidak dibayar harus diganti pidana kurungan 6 bulan.
“Ternyata pada tingkat Kasasi melalui Putusan 3353 K/Pid.Sus/2024 malah melepaskan Bhakti Salim dkk dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.
Dirinya menduga ada permainan yang sistematis dan massif dalam memutus perkara ini. Putusan perakara itu di Mahkamah Agung lanjut Saiful Anam, sudah diputus tanggal 14 Juni 2024. Tapi baru dimunculkan dalalm laman resmi Mahlaman Agung tanggal 15 Agustus 2024. Ini aneh sekali.
“Patut diduga Bhakti Salim dkk sangat sakti. Bayangkan dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru diturunkan oleh Pengadilan Tinggi Riau hingga diputus lepas oleh Mahkamah Agung. Kemana nurani hakim MA yang memutus perkara tersebut. Bahkan restitusi yang seharusnya didapatkan oleh korban bisa hangus begitu saja,” urai Saiful Anam.
Pihaknya mengaku akan menyusun strategi apakah dimungkinkan untuk dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut.
“Karena korban sangat dirugikan atas kerugian dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bhakti Salim dkk. Saya yakin Kejaksaan Agung akan bersedia melakukan upaya PK,” pungkasnya.
Seperti Diketahui melalui website info perkara Mahkamah Agung tanggal 15 Agustus 2024 Bhakti Salim dkk melalui putusan menolak kasasi Penuntut Umum, mengabulkan kasasi para terdakwa, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan, barang bukti dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita. (usi/fat)
Discussion about this post