MAHKAMAH Konstitusi atau MK kembali akan menggelar judicial review atau uji materi terhadap Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris pada Senin 12 Agustus 2024 mendatang.
Ada satu agenda utama dalam sidang yang akan digelar awal pekan depan tersebut diantaranya ahli dari pemohon.
“Kami sudah menerima surat undangan resmi dari MK. Agenda sidang Senin pekan depan adalah mendengarkan keterangan dari DPR, ahli pemohon, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT),” kata kuasa hukum pemohon Dr Saiful Anam, saat dihubungi wartawan, Kamis 8 Agustus 2024.
Menurut Saiful Anam, ada tiga ahli dari pemohon yang akan dihadirkan dalam sidang di MK nantinya.
“Kami akan hadirkan tiga ahli yakni Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum. (Pakar Kenotariatan/Dosen dan Ketua Program Magister Kenotariatan Universitas Narotama Surabaya). Prof. Dr. Aris Sudiyanto, dr.Sp. KJ, Subsp.,K.J. (K) (Dokter Spesialis Kejiwaan/Guru Besar FK UNS Solo) serta Dr. Maruarar Siahaan, SH., MH. (Mantan Hakim Konstitusi),” ungkapnya.
Saiful Anam berkeyakinan dengan hadirnya tiga ahli dari pemohon tersebut akan menambah keyakinan Hakim Konstitusi untuk mengabulkan gugatannya.
“Saya kira tiga ahli pemohon ini akan menjelaskan secara rinci bagaimana tentang keahliannya masing-masing. Hal itu dibutuhkan untuk menambah keyakninan Hakim Konstutusi dalam memutus perkara gugatan kami dengan nomor 14/PUU-XXII/2024,” ungkap Saiful Anam.
Diketahui, 24 orang notaris di Indonesia mengajukan uji materi ke Mahakamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Notaris. Mereka menginginkan agar jabatan notaris yang sebelumnya hanya 67 tahun diperpanjang hingga 70 tahun atau dapat diperpanjang sepanjang kesehatannya memenuhi dan dapat dipertanggung jawabkan.
Saiful berharap DPR bisa hadir dan memberikan keterangan. Utamanya terkait bagaimana pembahasan tentang batasan usia notaris pada saat perdebatannnya di DPR.
“Kami juga berharap PP IPPAT bisa hadir dan dapat memberikan keterangan yang mendukung terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon,” jelasnya.
Saiful menjelaskan, keterangan PP IPPAT didepan Hakim Konstitusi nantinya tidak bisa dipisahkan dengan notaris.
“Terlebih menurut Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat dipisahkan antara Notaris dengan PPAT. Selain itu DPR juga penting untuk hadir guna menjelaskan tentang pembahasan atau perdebatan pada saat pengesahan UUJN,” pungkasnya.
Discussion about this post