SALAH satu korban pencurian sepeda motor yang hilang saat bekerja bernama Ani Widyawati mengucapkan terimakasih ke Polda DIY.
Ucapan itu ia lontarkan saat sepeda motor jenis matic miliknya dipinjamkan sementara oleh penyidik Polda DIY karena menjadi barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor sampai proses sidang dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Yang pertama senang ya (karena motornya bisa dipimjamkan). Saya mengapresiasi khususnya Polda DIY dan jajarannya karena kerja kerasnya motor saya bisa ketemu dan kembali pada saya,” kata Ani Widyawati saat diwawancara wartawan di halaman Polda DIY Rabu 24 Juli 2024.
Wanita asal Godean, Kabupaten Sleman itu menceritakan awal mula sepeda motornya hilang ditempat kerjanya kawasan Pakualaman, Kota Yogyakarta pada 23 Feburai 2024.
“Sata itu saya datang ke kantor pakai sepeda motor dan lupa kunci kontak masih tertinggal. Saat sorenya mau pakai motor kaget karena motornya sudah gak ada,” urainya.
Menurut Ani, didekat kantornya ada penjual angkringan ada seseorang yang mencurigakan bergelagat mencurigakan sekitar pukul 10:00 WIB.
“Penjual angkringan cerita kalau tadi ada orang yang mencurigakan. Pas penjual angkringan (jajanan pasar) mau tutup sudah gak lihat lagi orang itu,” urainya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan, selama tahun 2023 data pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda DIY sebanyak 77 kasus dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,2 miliar.
Menurutnya, selama semester pertama tahun 2024 Polda DIY telah mengungkap 38 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan rincian roda empat 4 kasus, sepeda motor 34 kasus dengan nilai kerugian sekitar Rp 770 juta.
“Sedangkan data pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda DIY pada tahun 2023 sebanyak 77 kasus dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,2 miliar,” urainya saat jumpa pers Rabu 24 Juli 2024.
Ia menjelaskan, Polda DIY juga menggelar Operasi Curanmor Progo tahun 2024 selama 14 hari dimulai tanggal 5 Juli hingga 18 Juli lalu.
“Hasilnya, sebanyak 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian mencapai Rp 650 juta,” pungkasnya. (daf/fik)
Discussion about this post