DELAPAN orang resmi menjadi tersangka dalam kasus narkoba di Polresta Yogyakarta.
Mereka berhasil dibekuk dalam kurun waktu bulan Juni 2024 dengan barangbukti berupa 4,5 gram ganja, 20 butir psikotropika, dan 26.387 butir obat-obatan terlarang (Obaya).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Aditya Surya Dharma, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajarannya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi pada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya saat jumpa pers Rabu 17 Juli 2024.
Dirinya mengkalim, dari barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan dapat menyelamatkan 26.425 orang.
“Kami menghimbau untuk selalu waspada dan proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ucapnya. (fat/kus)
Discussion about this post