Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

KH Gufron Pertanyakan Dasar Hukum Pelaku Judi Online Direhabilitasi

30 Juni 2024
2 min read
0
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia akan Gelar Rakernas Tahun 2023

Ketua Dewan Pembina Pengurus Pusat IPHI, KH Ahmad Gufron. @ foto InilahJogja

KETUA Dewan Pembina Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) KH Ahmad Gufron mengatakan, ucapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang menyebut pelaku judi online tidak ditangkap adalah salah kaprah.

Menurutnya, pelaku judi online adalah perbuatan kriminal. Jadi, seharusnya para pelaku judi online harus diproses secara hukum.

“Saya mempertanyakan dasar hukum Menkominfo yang menyebut para pelaku judi online tidak ditangkap. Jelas-jelas mereka melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-undang,” kata KH Ahmad Gufron Minggu 30 Juni 2024.

BACA JUGA

Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

Konsisten Bagikan Dividen

Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini menambahkan, judi bahasa arabnya maisir.

“Dalam agama Islam judi atau maisir adalah perbuatan yang di larang oleh agama dan hukumnya haram,” ungkapnya.

KH Gufron menjelaskan, para pelaku judi online jelas-jelas melanggar Undang-undang Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, lanjut Gufron, pelaku perjudian juga telah diatur dalam Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian. Barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta. Itu sangat jelas aturannya.

“Jadi penjudi itu harus di proses huukum bukan direhabilitasi,” urainya.

Gufron menjelaskan, pernyataan Menkominfo jelas-jelas tak sejalan dengan komitmen Polri untuk memberantas perjudian.

“Bahkan, presiden Jokowi secara tegas telah memerintahkan agar perjudian diberantas. Saya kira, Menkominfo patut diduga sudah berani melanggar perintah presiden Jokowi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak akan menangkap pemain judi online. Katanya, pemain judi online merupakan korban, jadi mereka cukup direhabilitasi.

“Mereka korban juga, ya enggak ditangkap kan mereka korban,” ucap Budi Arie usai melakukan Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024) lalu. (fat/kis)

Tags: dua pelajar promosi judi onlinehutang judi onlineIPHIJudi onlineKH Ahmad Gufronmenkominfo judi onlinepolisi terlibat judi online
ShareTweetSend

Related Posts

Polda DIY Ringkus 7 Pelaku Judi Dadu Online
Headline

Polda DIY Ringkus 7 Pelaku Judi Dadu Online

12 Februari 2025
Komdigi Terus Perangi Judi Online
Headline

Komdigi Terus Perangi Judi Online

30 Desember 2024
Ini Kata Budi Arie Usai Diperiksa Polisi
Headline

Ini Kata Budi Arie Usai Diperiksa Polisi

19 Desember 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

2 Juni 2025
Jejak Hijau dan Cerdas Finansial

Jejak Hijau dan Cerdas Finansial

2 Juni 2025
Konsisten Bagikan Dividen

Konsisten Bagikan Dividen

2 Juni 2025
Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

2 Juni 2025
Aneka Lomba Ramaikan Gebyar Kreativitas Anak Indonesia Gardena Jogja

Aneka Lomba Ramaikan Gebyar Kreativitas Anak Indonesia Gardena Jogja

1 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja