DIREKTUR Rumah Politik Indonesia Fernando EMas mengatakan, pernyataan Menteri Komunikasi yang menyebut pelaku judi online tidak ditangkap patut diduga melanggar Undang-undang.
“Pernyataan Budi Arie bahwa pelaku judi online tidak ditangkap dan hanya direbalitasi dapat dimaknai sebagai perlindungan bagi pelaku tindak pidana yang melanggar UU ITE dan KUHP. Pernyataan itu patut diduga melanggar Undang-undang. Apakah Budi Arie mau melanggar Undang-undang yang ada,” kata Fernando Jumat 28 Juni 2024.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak akan menangkap pemain judi online. Katanya, pemain judi online merupakan korban, jadi mereka cukup direhabilitasi.
“Mereka korban juga, ya enggak ditangkap kan mereka korban,” ucap Budi Arie usai melakukan Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Fernando menegaskan, pelaku judi online jelas-jelas melanggar UU ITE pasal 27 ayat 2 dengan ancaman penjara 6 dan/atau denda paling banyak R 1 miliar dan KUHP pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun serta denda paling banyak Rp 25 juta.
“Apa hebatnya seorang Menkominfo bisa melawan Undang-undang. Tidak ada wewenang Menkominfo memberikan keputusan terkait dengan pelaku judi online karena itu ranahnya Kepolisian,” ungkapnya.
Fernando menjelaskan, pernyataan Menkominfo patut diduga melampaui kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Apakah Budi Arie selain menjadi Menkominfo sudah merangkap jabatan sebagai Kapolri?. Kita tahu bersama selama ini Polri komitmen memberantas perjudian sejak dulu. Jadi tidak ada alasan lagi, pelaku judi online harus ditangkap dan diproses hukum,” urainya.
Fernando mencontohkan, seseorang yang bermain judi dipos ronda saja bisa ditangkap oleh polisi.
“Jadi, menurut saya pelaku judi itu tidak perlu direhabilitasi. Mereka harus diproses secara hukum. Undang-undang kita jelas menegaskan hal itu. Jadi, saya heran dengan Menkominfo yang tak sejalan dengan Polri yang telah memberantas perjudian dari dulu,” terangnya.
Dirinya berharap presiden Joko Widodo melakukan evaluasi dan mencopot Menkominfo serta mengangkat Menteri yang berkompeten untuk menghasilkan kinerja yang baik.
“Pernyataan Budi Arie yang blunder itu menjadi rujukan presiden untuk mengevaluasi jabatannya. Saya berharap presiden mengganti Budi Arie agar diakhir jabatannya yang tinggal 4 bulan lagi,” demikian Fernando EMas. (fat/usi)
Discussion about this post