POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus dua tersangka persetubuhan dan pencabulan anak.
Dua tersangka tersebut yakni TN (21) warga Patuk, Gunungkidul serta PR (32) warga Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, tersangka TN melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial KM (11) warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
“Jadi pelaku ini menjemput korban dirumahnya. Lantas, dibawa ke sebuah losmen di Parangtritis, Bantul. Disana, pelaku melalukan perbuatan jahat itu,” kata Tri Panungko saat jumpa pers di Mapolda DIY Kamis 30 Mei 2024.
Sedangkan tersangka, PR, lanjut Tri Panungko, melakukan pencabulan terhadap CK, (4) warga Karangmojo, Gunungkidul.
“Orang tua korban dan pelaku ini sama-sama menjadi ART pada majikan yang sama. Korban, kerab bermain dengan pelaku. Saat itulah pelaku melakukan niat jahatnya tersebut,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, peristiwa yang dilakukan tersangka TN terjadi pada Minggu 31 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB di salah satu hotel atau losmen di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul, Yogyakarta.
“Sementara kejahatan yang dilakukan tersangka PR terjadi antara bulan Januari hingga Februari tahun 202,” urainya.
Barang bukti berupa pakaian korban, akta kelahiran hingga kartu keluarga diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlidungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Hadir juga dalam jumpa pers tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlidungan Anak dan Pengendalian Penduduk provinsi DIY Erlina Hidayati Sumardi. (sal/kus)
Discussion about this post