Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Polda DIY Ringkus 2 Pelaku Pencabuan & Persetubuhan Anak

30 Mei 2024
2 min read
0
Polda DIY Ringkus 2 Pelaku Pencabuan & Persetubuhan Anak

Jumpa pers pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di Mapolda DIY, Kamis 30 Mei 2024. @ foto InilahJogja

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus dua tersangka persetubuhan dan pencabulan anak.

Dua tersangka tersebut yakni TN (21) warga Patuk, Gunungkidul serta PR (32) warga Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, tersangka TN melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial KM (11) warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.

BACA JUGA

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

“Jadi pelaku ini menjemput korban dirumahnya. Lantas, dibawa ke sebuah losmen di Parangtritis, Bantul. Disana, pelaku melalukan perbuatan jahat itu,” kata Tri Panungko saat jumpa pers di Mapolda DIY Kamis 30 Mei 2024.

Sedangkan tersangka, PR, lanjut Tri Panungko, melakukan pencabulan terhadap CK, (4) warga Karangmojo, Gunungkidul.

“Orang tua korban dan pelaku ini sama-sama menjadi ART pada majikan yang sama. Korban, kerab bermain dengan pelaku. Saat itulah pelaku melakukan niat jahatnya tersebut,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, peristiwa yang dilakukan tersangka TN terjadi pada Minggu 31 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB di salah satu hotel atau losmen di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul, Yogyakarta.

“Sementara kejahatan yang dilakukan tersangka PR terjadi antara bulan Januari hingga Februari tahun 202,” urainya.

Barang bukti berupa pakaian korban, akta kelahiran hingga kartu keluarga diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlidungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Hadir juga dalam jumpa pers tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlidungan Anak dan Pengendalian Penduduk provinsi DIY Erlina Hidayati Sumardi. (sal/kus)

Tags: Aksi pencabulanpelaku pencabulan anakpencabulanPencabulan anakpersetebuhan anak
ShareTweetSend

Related Posts

Bejat, Tukang Pijat Keliling di Sleman Lakukan Pencabulan 8 Kali
Headline

Bejat, Tukang Pijat Keliling di Sleman Lakukan Pencabulan 8 Kali

5 Desember 2024
Kondom dan Pelumas Disita jadi Barang Bukti Perbuatan Cabul NN
Headline

Bejat! Ayah Tiri Cabuli Dua Anak Sambung

15 Oktober 2024
Wanita 57 Tahun Diduga Diperkosa
Headline

Wanita 57 Tahun Diduga Diperkosa

15 Oktober 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

22 Mei 2025
Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja