CALON presiden nomor urut tiga Mahfud MD mengatakan, hak angket
tidak akan merubah keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menjelaskan, DPR mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap pemerintah dalam hal penggunaan anggaran serta semua kewenangannya.
(tim)
Discussion about this post