BERNA Merinda Febi, SH, MH.Li, seorang praktisi hukum melaporkan Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta kepada Ketua Komisi Yudisial RI melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta berkaitan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Hakim/Majelis Hakim dalam putusan nomor 103/PDT/2023/PT.YYK tertanggal 17 Januari 2024 jo. 170/Pdt.G/2022/PN Yyk tertanggal 7 November 2023 dengan susunan majelis hakim: Dr Subiharta, SH, M.Hum (Hakim Ketua), Harini, SH, MH (Hakim Anggota) dan Maximianus Daru Hermawan, SH (Hakim Anggota), pada Senin, 19 Februari 2024.
Semuanya itu berawal saat Advokat/Konsultan Hukum “Master Hukum dan Litigasi Law Firm” di Jl Perumnas Seturan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, pada 30 Januari 2024 diberi kuasa Wiji Hartanto/Kabul dan Elly Lisdiana, SH, warga Jl Timoho, Baciro, Yogyakarta.
Dihadapan para jurnalis, Berna menjelaskan kliennya saat ini sedang berproses hukum tingkat kasasi berupa sengketa tanah seluas 1.112 meter persegi di Jl Timoho GK 4/29A RT 084 RW 020 Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Yogyakarta.
Dijelaskan Berna, perkara tersebut tahun 2021 dan mulai disidangkan 2022. “Kami mengawal selama sebelas bulan,” kata Berna.
Akhir tahun 2023, pihaknya diberi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengarah pada kemenangan. Diajukan ke Pengadilan Tinggi dan 1-2 bulan kemudian diputus. “Kami dikalahkan,” kata Berna.
Berna menduga keputusan itu ada pelanggaran kode etik majelis hakim. “Kurang arif, adil dan bijaksana,” katanya.
Berna yang mencintai instansi kehakiman itu berharap dugaan itu bisa ditelusuri. “Kami ingin keadilan tegak seadil-adilnya,” paparnya.
Gugatan para penggugat diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 22 Desember 2022 dalam Register Nomor 170/Pdt.G/2022/PN. YYk. Pada pokoknya gugatan para penggugat mendalilkan bahwa para penggugat merupakan pembeli yang sah atas sebidang tanah seluas 1.112 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya di Jalan Timoho GK 4/29 A RT 084 RW 020, Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Para tergugat tidak pernah merasa menjual atas objek tanah/objek sengketa yang disebut di atas. Namun pada faktanya menjadikan sertifikat objek sengketa sebagai jaminan utang-piutang dengan para penggugat yang pada saat itu melalui CV Daspapan.
Perkara Nomor 170/Pdt.G/2022/PN. YYk, memakan waktu yang cukup lama yaitu 11 bulan, yang mana selama persidangan baik para penggugat maupun tergugat menunjukkan sejumlah alat bukti tertulis dan menghadirkan saksi-saksi selama persidangan.
Perkara Nomor 170/Pdt.G/2022/PN. YYk diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Yogyakarta pada 7 November 2023 dengan salah satu amarnya “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard )”. Bahwa dikutip dari salah satu pertimbangan hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menyebutkan (Vide Putusan Nomor 170/Pdt.G/2023/PN Yyk) “….bahwa setelah Majelis Hakim mencermati persidangan ternyata didapatkan barang bukti berupa Akta Kuasa Nomor: 8 tanggal 23 November 2015, di mana dalam Akta Kuasa tersebut muncul nama Sumarjiyanto yang menjadi Kuasa dari Tukijan Hadi Suwarno (turut tergugat II) untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk menjual/mengalihkan/melepaskan hak atas atas sebidang tanah…”.
Menimbang bahwa untuk menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik para penggugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa ada pihak selain para tergugat yang harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, yaitu Sumarjiyanto agar gugatan perkara ini dapat diselesaikan dengan tepat dan tuntas sehingga gugatan para penggugat tersebut kurang pihak (plurium litis consortium).
Kemudian para penggugat melakukan upaya hukum banding yang diterima secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 20 November 2023, yang mana kemudian para tergugat (terbanding) menyerahkan kontra memori banding tertanggal 13 Desember 2023.
Pada upaya hukum banding ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutus perkara Nomor 103/PDT/2023/PT.Yyk. pada tanggal 17 Januari 2024. Dengan salah satu amar “Membatalkan putusan perkara Nomor 170/Pdt.G./2022/PN.Yyk tanggal 07 November 2023”.
Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding “……di samping itu para terbanding semula para tergugat tidak pernah mempermasalahkan posisi hukum dari Sumarjiyanto……”.
Dengan jelas dan terang bahwa para tergugat mempermasalahkan Sumarjiyanto, baik pada persidangan agenda jawab-jinawab, para tergugat juga telah mencantumkan alat bukti Affidafit yang salah satu poinnya menyebutkan: “Bahwa saya tersebut di atas tidak pernah memberikan kuasa jual kepada Tuan Sumarjiyanto.”
Berdasarkan hal di atas para tergugat mencurigai adanya modus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Tinggi. Perilaku tersebut antara lain yaitu tidak berperilaku adil dan tidak berperilaku arif dan bijaksana.
Kejanggalan saat proses peradilan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta dirasakan Berna. “Tidak ditariknya satu pihak yang terkait dengan penyebab sengketa hingga proses putusan hanya sebulan,” ungkapnya.
Selain itu di PN Yogyakarta ada satu orang yang terkait dengan kasus ini ditarik dan di Pengadilan Tinggi tidak sepakat. “Harusnya pihak itu masuk dalam perkara, namun tidak masuk,” jelasnya.
Berna sudah kasasi dan melakukan laporan ke Komisi Yudisial RI agar hakim menaati aturan dari KY dan MA. (*)
Discussion about this post