BEREDAR unggahan video di platform YouTube yang mengeklaim bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melakukan persidangan perihal diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Faktanya, klaim narasi pada video tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, video persidangan yang ada di dalamnya bukan video persidangan dari didiskualifikasinya Gibran sebagai calon wakil presiden yang diselenggarakan oleh PN Jakpus.
Akan tetapi, dikutip InilahJogja dari laman resmi Kominfo, Jumat 16 Februari 2024, video persidangan dalam agenda pembacaan surat gugatan oleh seorang dosen yang bernama Brian Demas Wicaksono pada 30 Oktober 2023.
Brian Demas diketahui melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (raf/uut)
Discussion about this post