KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi beredarnya hasil pemungutan suara di luar negeri. KPU memastikan hal tersebut tidak benar atau hoax.
“Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu Luar Negeri tersebut adalah tidak benar,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).
Hasyim mengatakan, pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal atau early voting. Menurut dia, ada tiga metode yang dilakukan dalam pemungutan suara di luar negeri, yakni TPS, Pos dan Kotak Suara Keliling.
Namun, Hasyim memastikan jika penghitungan suara tetap dilaksanakan bersamaan dengan dalam negeri. Hasyim menyebut waktu penghitungan suara ialah 14-15 Februari 2024.
“Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan, dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024,” tuturnya.
“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” sambungnya. (pmj/huf)
Discussion about this post