POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menangkap lima pelaku penyekapan disertai kekerasan seksual di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman.
Lima pelaku yang berhasil diamankan berinisial MSH als JD (43), YR als YC (36) AS alias ANW (48), ARD alias RK (23) serta seorang perempuan berinisial MM als MY (41).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, kejadian penyekapan disertai kekerasan seksual dialami korban di Paragon Jalan Merpati No 89 Mancasan Lor Dero RT 019 RW 015 Condong Catur, Depok, Sleman.
“Para pelaku dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan ) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak (menyekap) korban di D’Paragon, Tambak Boyo agar korban mengembalikan kerugian korban dari
kerja sama atau investasi jual beli mobil dengan tersangka MSH,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda DIY Rabu 7 Februari 2024.
Ditempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes FX Endriadi menjelaskan, kejadian penyekapan ketiganya bermula saat korban menanamkan investasi atau kerjasama ke pelaku untuk jual beli mobil sebesar Rp 1,2 miliar.
“Sejak bulan Juni 2023 korban dengan tersangka MSH telah
melakukan kerja sama jual beli mobil. Tersangka memberikan modal Rp 1,2 miliar. Namun, sejak bulan Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada tersangka,” kata Endriadi.
Kesal dengan ulah korban, pada hari Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB tersangka YR dan AS, atas perintah MSH mendatangi rumah
korban dan meminta paksa barang berharga milik korban berupa lima
sertifikat tanah, perhiasan, KK, KTP, kunci mobil yang digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang.
Korban akhirnya menyerahkan barang-barang tersebut. Kemudian korban dan istrinya di bawa paksa ke D”Paragon di Mancasan Lor, Condongcatur, Depok,
Sleman, DIY. Disana mereka disekap sekitar dua bulan.
“Korban dan istrinya disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan pantry dan kamar No.22 yang ada dilokasi itu. Kemudian mereka dikunci dari luar oleh karyawan salah satu tersangka,” tegasnya.
Menurut Endriadi, selain disekap, korban dan istrinya juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oleh para tersangka. Korban dipukuli mengunakan sarung tinju oleh para tersangka.
“Korban juga melaporkan mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh MSH dan ARD,” terangnya.
Atas kejadian itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua sarung tinju, sepeda motor, sertifikat tanah, foto kopi KK dan sejumlah barang lainnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan), Pasal 368 KUHP (perampasan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 (tindak pidana kekerasan seksual) dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (fat/kus)
Discussion about this post