BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan tersangka baru dalam kasus mafia bola ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta Jumat siang.
Tersangka merupakan Antonius Rumadi alias AR yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PSS Sleman.
Saat dihubungi Redaksi InilahJogja, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto membenarkan jika tersangka telah diterimanya sekira pukul 13:30 WIB.
“Sekira pukul 13:30 WIB Mabes Polri menyerahkan satu tersangka baru dalam kasus match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan sepakbola tahun 2018 silam,” ujarnya Jumat sore, 2 Februari 2024.
Menurut Agung, dengan diserahkannya AR ini total tersangka dalam kasus mafi bola berjumlah 8 orang.
“Ini diluar yang 7 kemarin ya. Jadi totalnya ada 8 tersangka,” ungkap Agung.
Ia mengatakan, peran AR dalam kasus tersebut adalah pemberi suap. Dirinya tak menampik jika nama AR telah muncul dalam dakwaan 7 tersangka lain.
“Peran AR pemberi suap. Tersangka disangka kan melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya.
Sebelumnya, tujuh tersangka dan berkas kasus mafia bola telah diserahkan ke Kejari Sleman dari Satgas anti mafia bola Mabes Polri 18 Januari 2024 lalu.
Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber Mabes Polri, AKBP Made Redi mengatakan, tujuh tersangka yang diserahkan ke Kejari Sleman berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM.
“Yang dilakukan penahan DRN, VW dan KM,” katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY didampingi Dir Tahti Polda DIY AKBP Bekti dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW, Kamis sore 18 Januari 2024.
Menurutnya, tiga tersangka berinisial DRN, VW dan KM merupakan komplotan pemberi suap. Sedangkan, empat tersangka berinisial RP, R, K dan AS merupakan orang-orang yang menerima suap.
“Sementara satu orang tersangka berinisial YAS hingga saat masih menjadi buronan polisi,” pungkasnya. (fia/gaf)
Discussion about this post