APARATUR sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan telah memberhentikan sementara oknum anggotanya yang melecehkan anak di bawah umur.
“Terkait adanya laporan aduan pencabulan tersebut, kami telah melakukan klarifikasi ke Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan pegawai terduga (RT) yang dalam proses pemeriksaan Polres JakPus,” jelas Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
Lebih lanjut Syafrin menyatakan saat ini masih menunggu proses hukum terhadap oknum anggota Dishub tersebut. Pengajuan pemberhentian sementara ini akan diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah.
“Sesuai hasil klarifikasi, dimana terhadap penetapan tersangka kepada Pegawai ybs, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke BKD, karena sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57). Dia ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan terhada[ bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan korban berinisial AAP. Pelaku dan korbannya saling kenal karena tempat tinggal bertetangga.
“Jadi tersangka ini adalah ASN, kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga. Sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan,” ucap Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan. (pmj/fad)
Discussion about this post