Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Gusti Allah Mboten Sare, Pengadilan Tinggi Menangkan Banding Korban Mafia Tanah di Blora

25 Oktober 2023
2 min read
0
Gusti Allah Mboten Sare, Pengadilan Tinggi Menangkan Banding Korban Mafia Tanah di Blora

Korban dugaan mafia tanah Sri Budiyono saat di Mabes Polri. @ foto Istimewa

PENGADILAN Tinggi Semarang, Jawa Tengah akhirnya memenangkan gugatan banding perdata korban dugaan maaf tanah di Kabupaten Blora yang diajukan Sri Budiyono.

Sebelumnya, Sri Budiyono kalah di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 12 September 2023 lalu saat Hakim Ketua Aslan Ainin dan hakim anggota Ahmad Gazali, Br Aldo Adrian Hutapea memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Abdulah Aminuddin atau AA atas hak tanah seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang menjadi obyek sengketa dengan nomor putusan 8/Pdt.G/2023/PN Bla.

“Alhamdulillah, hari ini Gusti Allah mboten sare. Tuhan telah menunjukkan kebenaran pada saya. Pengadilan Tinggi hari ini telah mengabulkan gugatan banding yang saya ajukan, dan saya tetep terus berjuang demi keadilan biar ada nya kepastian hukum”.kata Sri Budiyono kepada wartawan, Rabu 25 Oktober 2023.

BACA JUGA

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

“Putusannya tadi sekira pukul 10.00WIB,” saya lihat di ecourt jelas pria berstatus ASN itu.

Ia menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi tersebut akan dibawa ke Polda Jateng untuk memperkuat laporannya selama ini.

“Iya setelah memperoleh amar putusan dari Pengadilan Tinggi saya akan bawa ke penyidik di Polda Jateng,” urainya.

Perseteruan antara Sri Budiyono dan AA bermula saat ia meminjam uang sekitar Rp 150 juta ke AA dengan jaminan sertifikat hak milik atau SHM tanah miliknya seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Selang tiga berjalan, kepemilikan tanah tersebut malah dirubah menjadi atas nama AA. Mengaku menjadi korban mafia tanah Sri Budiyono pun melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah tanggal 7 Desember 2021 dengan bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.

Berjalannya waktu, AA dan notaris di Blora berinisial EE ditetapkan jadi tersangka Dirreskrimum Polda Jateng.

Tak terima dipidanakan, AA mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 3 Maret 2023. Tanggal 12 September 2023 hakim Ketua Aslan Ainin dan hakim anggota Ahmad Gazali, Br Aldo Adrian Hutapea memutuskan mengabulkan gugatan AA atas hak tanah seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang menjadi obyek sengketa dengan nomor putusan 8/Pdt.G/2023/PN Bla.

Tags: Abdullah Aminuddin jadi tersangkaKorban mafia tanah di Bloramafia tanah di BloraPNS di Blora korban mafia tanahPolda Jateng kasus mafia tanah
ShareTweetSend

Related Posts

Sri Budiyono Laporkan BPN Blora ke Ombudsman
Headline

Sri Budiyono Laporkan BPN Blora ke Ombudsman

9 November 2023
Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Mafia Tanah, Komnas HAM Kirim Surat ke Irwasda Polda Jateng
Headline

Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Mafia Tanah, Komnas HAM Kirim Surat ke Irwasda Polda Jateng

31 Oktober 2023
Jadi Korban Mafia Tanah, Sri Budiyono Kini Bernafas Lega
Headline

Jadi Korban Mafia Tanah, Sri Budiyono Kini Bernafas Lega

26 Oktober 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja