SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul, melayani permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) jenis D.
SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor.
“Hari ini, (kemarin-red)sebanyak 30 masyarakat difabel di Kabupaten Bantul mengikuti ujian SIM D di Satlantas Polres Bantul. Pembuatan SIM baru 27 orang dan perpanjangan ada tiga orang,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry Prana Widnyana, Jumat 22 September 2023.
Sebelumnya, lanjut Jeffry, mereka juga telah menjalani tes kesehatan dan psikologi di RS Bhayangkara Polda DIY.
Adapun prosedur yang dilalui para peserta yakni mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, tes teori dan tes praktik. Hal ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor:ST/1983/IX/YA.11/2022, penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan menggunakan motor yang sudah dimodifikasi khusus sesuai kebutuhan masing-masing, mereka lancar mengikuti ujian praktik SIM.
“Tesnya seperti mekanisme yang sudah ada. Alhamdulillah tes untuk disabilitas lancar semua tidak ada kendala, karena sirkuit yang baru sangat memudahkan, bukan hanya untuk SIM C, tetapi juga untuk disabilitas,” katanya.
Meskipun prosesnya dipermudah, pemohon SIM berkebutuhan khusus tetap wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan psikologi yang berlaku.
Dalam program ini, para peserta dibebaskan dari biaya pembuatan SIM, kecuali dalam tes kesehatan. Selain fasilitasi tes, Polres Bantul juga memastikan sarana-prasarana di Polres Bantul sudah cukup aksesible untuk para difabel.
“Terdapat guiding block, parkir disabilitas, tempat duduk disabilitas, kendaraan khusus,” paparnya.
Jeffry menjelaskan kegiatan ini merupakan program dari Polda DIY sebagai bentuk fasilitasi kepada para difabel untuk mendapatkan SIM D.
“Hal ini sesuai arahan dari Bapak Kapolda DIY, saat menggelar Jumat Curhat tentang penyandang disabilitas, di Yogya, pada Jumat (8/9/2023) lalu,” tandas Jeffry.
Mengenai syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SIM D sesuai yang tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 1993. Tepatnya pada Pasal 217 ayat (1).
Berikut detail syaratnya:
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
4. Batas usia minimal 17 tahun
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktik
(fik/gaf)
Discussion about this post