Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Korban Mafia Tanah Ngaku Disodori Blangko Kosong Saat Tandatangan

20 September 2023
3 min read
0
Korban Mafia Tanah Ngaku Disodori Blangko Kosong Saat Tandatangan

Korban mafia tanah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah Sri Budiyono. @ foto InilahJogja

SRI Budiyono, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang menjadi korban mafia tanah mengaku disodori kertas kosong oleh oknum anggota DPRD tahun 2020 lalu.

“Masak saya disodori, lalu disuruh paraf dan tanda tangan blangko kosong yang berkop notaris yang belum ada uraian isi nya. Belum ada nama pihak, juga belum ada nama saksinya bahkan Notaris/ PPAT pun tidak ada saat saya paraf tersebut. Tidak ada kesepakatan jual beli, yang ada cuma saya meminjam uang dengan jaminan SHM , yang lebih aneh lagi blangko tersebut saya paraf tanggal 28 Agustus 2020 tetapi muncul AJB tanggal 30 Desember 2020,” kata Budiyono, Rabu 20 September 2023.

Meski telah melaporkan kasus itu ke Polda Jateng pada tahun 2021 ia beranggapan, kasusnya hanya jalan ditempat.

BACA JUGA

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Padahal, kata dia, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jateng sudah menetapkan Anggota DPRD Blora, AA dan Notaris EE sebagai tersangka.

“Saya selaku korban mafia tanah, menduga adanya permufakatan jahat antara AA oknum DPRD dan EE oknum Notaris,” ujarnya.

Dirinya menduga sudah ada niat jahat/mens rea antara kedua tersangka dengan modus utang piutang. Niatan itu diwujudkan dengan peralihan nama sertifikatnya yang menjadi jaminan utang piutang.

Budi, sapaan akrabnya, bercerita bahwa AA oknum anggota DPRD Blora diduga memproses peralihan hak dengan melanggar hukum/dengan cara kejahatan.

“Dugaannya, blangko kosong tersebut digunakan untuk proses peralihan hak di Kantah ATR/BPN Kabupaten Blora. Hingga mengakibatkan saya mengalami kerugian dan terzolimi,” urainya.

Kasus berawal saat dirinya meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke oknum anggota DPRD Blora berinisial AA sekitar Rp 150 juta.

Jaminan saat itu adalah sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.

Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.

Sebelumnya, Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Lamanya penanganan kasus itu menjadi sorotan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sri Budiyono yang menjadi korban dugaan mafia tanah melaporkan hal ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember 2021.

Namun hingga saat ini berkas dari penyidik Polda Jateng belum juga rampung. Padahal pihak Polda Jateng sudah menetapkan dua tersangka yaitu oknum anggota DPRD Blora, AA dan Notaris, EE.

“Polda Jateng harus menjelaskan hambatannya mengapa tidak kunjung P21. Apakah berkas tersebut belum lengkap atau sengaja tidak dilengkapi?” kata Sugeng Santoso, Minggu (10/9).

Ia mencontohkan ada modus penyidik yang membuat penanganan perkara tak kunjung selesai. Satu di antaranya adalah tidak kunjung melengkapi berkas.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo dan juga Anggota Wantimpres Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto, hingga Kompolnas.

Tokoh-tokoh penting itu menyoroti lambannya kasus yang dialami Sri Budiyono itu di Polda Jateng. Sebab, sejak dilaporkan pada 2021, berkas tidak kunjung lengkap.

Sri Budiyono pun sudah menyampaikan surat pengaduan ke beberapa instansi mulai dari Kantor Staf Presiden, hingga Menkopolhukam yang ditujukan pada Menteri Mahfud MD. (gaf/zil)

Tags: anggota dprd blora Abdullah Aminudin jadi tersangkaanggota DPRD blora jadi tersangkaKorban mafia tanah di Bloramafia tanah di Bloranotaris di Blora jadi Tersangkanotaris di Blora terlibat mafia tanahPNS Blora jadi korban mafia tanah
ShareTweetSend

Related Posts

Relawan Optimis Kemenangan Arief-Sri Setyorini Bakal Diatas 60 Persen
Headline

Relawan Optimis Kemenangan Arief-Sri Setyorini Bakal Diatas 60 Persen

8 Agustus 2024
Notaris Berharap Usia Jabatan Hingga 70 Tahun
Headline

Notaris Berharap Usia Jabatan Hingga 70 Tahun

12 Februari 2024
Besok, MK Gelar Sidang Uji Masa Jabatan Notaris
Headline

Besok, MK Gelar Sidang Uji Masa Jabatan Notaris

11 Februari 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja