BERKAS dua tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Si Kembar Rihana dan Rihani, dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.
“Si kembar untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Kendati demikian Hengki tidak menyampaikan tanggal dari proses pelimpahan tersebut. Hanya saja, Hengki menyebutkan bahwa berkas yang dilimpahkan sudah dikembalikan lagi ke penyidik untuk dipenuhi kembali karena belum dinyatakan lengkap.
Pun begitu juga berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya dan masih menunggu kabar terbaru dari Kejaksaan.
“Sudah ada P19 dan kita sedang memenuhi, sudah kita kembalikan lagi ke Kejaksaan,” kata Hengki.
Adapun Hengki menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penerapan Pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sementara kita sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk penerapan TPPU-nya,” tandasnya. (pmj/huf)
Discussion about this post