ADA-ada saja ulah pelaku penjambretan di Sleman, Yogyakarta ini. Beralasan belum memiliki handphone pelaku tega menjambret ponsel milik anak pemilik warung di Mlati, Sleman.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies Fitria Utomo mengatakan, pelaku merupakan pria berinisial SD (31) warga Kajoran, Magelang, Jawa Tengah.
“Kejadian penjambretan bermula saat, tersangka berbelanja diwarung milik MST (38) warga Mlati, Sleman pada 28 Juni,” katanya saat jumpa pers Rabu 26 Juli 2023.
Dikatakan Andhies, usai membeli makanan tesangka melihat anak pemilik warung sedang memainkan ponsel. Saat itulah, muncul niat jahat pelaku untuk menjambret ponsel tersebut.
“Ia langsung mengambil ponsel itu dari tangan anak tersebut. Usai menjambret, tersangka langsung kabur melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan pemilik warung langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya,” jelasnya.
Barang bukti ponsel diamankan petugas dalam kasus ini sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” tegasnya.
Dihadapan wartawan, tersangka mengaku ingin punya ponsel untuk dipakainya.
“Spontan saja melakukan itu. Karena belum punya handphone saya menjambret,” ucapnya. (usi/gah)
Discussion about this post