MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo.
Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Selasa, 27 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun perkara terhadap Johnny Plate telah terdaftar pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dan dikawal dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.
“Sudah, majelis Pak Fahzal Hendri ketua majelis. Sidang (Johnny G Plate) tanggal 27 Juni 2023,” ujar pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023). (pmj/huf)
Discussion about this post