RATUSAN pemilik sekaligus penghuni apartemen Malioboro City Regency (MCR) merasa dirugikan lantaran tak mendapat kejelasan perihal Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang mereka tempati.
Padahal, menurut para penghuni mereka telah membayar pelunasan pembelian tempat tinggal itu sejak 10 tahun lalu.
“Kami menuntut hak SHMSRS kami di mana selama 10 tahun tidak diberikan oleh PT Inti Hosmet. Selama ini kami hanya dijanji-janjikan,” kata salah satu pemilik apartemen Malioboro City Regency, Edi Herdian bersama pemilik lainnya saat menggelar unjuk rasa di Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis 8 Juni 2023.
Ia mengatakan, saat ini, peliknya sertifikat yang harusnya diterima pemilik apartemen sudah masuk tahap homologasi yang tinggal menyisakan 15 bulan lagi.
“Jika waktu homologasi berakhir, ia khawatir pihak PT Inti Hosmet akan mempailitkan diri,” jelasnya.
Kata dia, permasalahan tersebut semakin rumit lantaran gedung apartemen itu ternyata telah dimiliki pihak lain yakni Bank MNC. Hal ini membuat mereka semakin bingung.
“Kami mau ngadu kemana lagi, pihak MNC sama siapa kita harus ketemu. Sedangkan PT Inti Hosmet komisaris sama direksinya aja kita gak tahu, siapa,” urainya.
Dirinya mengaku mewakili 174 orang pemilik apartemen yang merasa dirugikan dengan atas kasus ini. Kata dia, para pemilik rata-rata telah membeli satu unit apartemen dengan harga Rp 300 juta hingga Rp 500 juta.
“Kerugian kalau dihitung semuanya di atas Rp 100 miliar lah,” demikian Edi Herdian. (difa/haf)
Discussion about this post