DEWAN Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendaftarkan Calon Legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Minggu (14/5/2023) di kantor KPU Provinsi Kalsel.
Dalam melaksanakan pendaftaran dipimpin oleh Ketua DPW Partai Perindo Kalsel Kasmili, S.AP, SH, didampingi Sekretaris Mimin, S.Sos dan Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai Perindo Kalsel, Aspihani Ideris, SH, MH serta para petinggi Partai Perindo Kalimantan Selatan lainnya.
Alhamdulillah keterwakilan perempuan para Caleg DPRD Kalsel dari Partai Perindo melebihi dari 30%, yakni sebanyak 38%,” kata Kasmili saat di wawancarai puluhan wartawan seusai serah terima berkas pendaftaran Caleg ke KPU Kalsel, Minggu (14/5/2023).
Kasmili menargetkan, untuk kursi DPRD Kalsel ia menyatakan minimal mendapatkan satu fraksi yaitu 10% dari 55 jumlah kursi yang ada di DPRD Kalsel.
“Target kami minimal Partai Perindo mendapatkan satu fraksi,” tegasnya.
Bagi Caleg yang terpilih nantinya kata Kasmili, diwajibkan untuk memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru di dua daerah wilayah Kalimantan Selatan.
Mereka di wajibkan memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Gambut Raya dan Tanah Kambatang Lima menjadi daerah otonomi baru,” tuturnya singkat.
Bahkan menurut Kasmili, satu-satunya partai politik di Kalimantan Selatan yang mengajukan bakal calon legislatif Penyandang disabilitas hanya DPW Partai Perindo Kalsel, “Kita juga mengajukan penyandang disabilitas satu orang ke KPU Provinsi Kalsel ini, kita pun akan perjuangkan hak-hak mereka,” katanya.
Terpisah, Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai Perindo Kalsel, Aspihani Ideris menuturkan, dalam rapat pleno DPW Partai Perindo Kalsel bersepakat, para Caleg yang terpilih sebagai Anggota DPRD Kalsel, maupun DPRD Kabupaten Banjar dan Kotabaru nantinya diwajibkan untuk memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru di wilayahnya.
“Kesepakatan kami mereka wajib memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru, bagi mereka yang terpilih, apabila mereka mengindahkannya, maka DPW Partai Perindo Kalsel dengan tegas akan memberikan saknsi tegas,” ujarnya.
Menurut Calon Legislatif DPR-RI daerah pemilihan Kalimantan Selatan 1 ini, sanksi tegas tersebut mengarah kepada pengganti antar waktu sebagai anggota DPRD.
“Saknsi ini juga berlaku untuk Caleg terpilih di DPR-RI nantinya. Ya ya….!!!, saya pun jika ingkar akan ditindak tegas sesuai dengan mikanesme partai,” ucap Aspihani yang diketahui merupakan Caleg DPR-RI Dapil Kalsel 1 dari Partai Perindo dengan Nomor Urut 1.
Sebelumnya Anggota KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, S.IP, M.Si menyampaikan dalam sidang terbukanya bahwa pengajuan penerimaan bakal calon anggota DPRD Kalsel dalam pemilihan umum tahun 2024 untuk partai Perindo diterima.
“Setelah kami rapat anggota selama 3 sampai 5 menet KPU Provinsi Kalsel bersepakat menerima pangajuan bakal calon DPRD Kalsel yang di ajukan oleh DPW Partai Perindo Kalsel. Status pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dinyatakan lengkap dan diterima,” ucapnya singkat. (fad/kys)
Discussion about this post