RATUSAN pengusaha yang yang memiliki piutang hingga lebih dari Rp 1 triliun dari berbagai proyek pembangunan menggelar aksi demo di mulut under pass Kentungan, Sleman, Yogyakarta, Senin 8 Mei 2023.
Diketahui, Under Pass Kentungan, merupakan salah satu proyek yang dibangun oleh BUMN yang kini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan.
Para pendemo itu selama ini menjadi vendor Istaka Karya di berbagai proyek karya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mereka ini terlibat sebagai vendor maupun sub kontraktor PT Istaka Karya yang kemudian belum dibayar itu, sejak 12 tahun lalu. Bahkan piutang mereka sempat dialihkan menjadi saham. Namun kemudian BUMN tersebut dipailitkan.

Para pengusaha tersebut menuduh, pemailitan itu sebagai modus korupsi yang baru. Karena sebelum adanya gugatan kepailitan, sejumlah pengusaha yang menjadi korban PT Istaka Karya telah diajak untuk mengajukan gugatan kepailitan dan akan mendapatkan kompensasi karena menggugat pailit bersama BUMN lainnya.
Pendemo meminta penegak hukum serta KPK KPK mengusut dugaan korupsi melalui modus kepailitan PT Istaka Karya.
Para pendemo membentangkan sejumlah spanduk diantaranya bertuliskan “Under Pass Ini Disegel Rakyat Korban BUMN PT Istaka Karya, Jargon Akhlak Tapi Pembayaran Tidak Berakhlak”.
Wakil Ketua Perkumpulan Korban Istaka Karya, Mumammad Yudan mengatakan, kepailitan ini adalah pilot project, pertama kali itu adalah Istaka Karya.
“Jadi ini unsur-unsurnya ada unsur kejahatan, kejahatan karena korupsi, kepailitan ini korupsi baru. Nah maka itu kita cari bukti-bukti yang ad aini saya sudah memegang bukti-buktinya,” ujarnya di lokasi demo.

Ia mengku telah mengantongi sejumlah bukti termasuk percakapan di WhatsApp yang diduga terjadinya kongkalikong.
“Terus ini juga ada chatt-chatt kongkalikongnya seperti ini ada taar menawar harga supaya untuk mempailitkan sepeti itu. Terus kemudian kita juga punya bukti bahwa PT PPA itu justru tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, karena PPA juga sudah mengkondisikan pailit,” ujarnya. (daf/jus)
Discussion about this post