Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Kota Yogya

Karyawan Hotel JW Marriott Jogja di PHK dengan Pesangon Tak Sesuai UU, Kuasa Hukum Layangkan Gugatan ke PHI

27 Maret 2023
2 min read
0
Karyawan Hotel JW Marriott Jogja di PHK dengan Pesangon Tak Sesuai UU, Kuasa Hukum Layangkan Gugatan ke PHI

Kuasa hukum pekerja Hotel JW Marriott Jogja, Ahmad Mustaqim, SH.,MH saat layangkan gugatan ke PHI Yogyakarta, Senin (27/3/2023) - (ist)

SETELAH mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), puluhan pekerja dari 3 perusahaan di Yogyakarta melakukan tuntutan hukum atas hak mereka yang belum dibayarkan sejak tiga tahun lalu, atau semenjak pandemi Covid-19 melanda.

Dikatakan oleh Kuasa Hukum Mereka, Ahmad Mustaqim, SH, MH, C.PL, C.LE dari Kantor Hukum AMP (Ahmad Mustaqim & Partner) rata-rata para pekerja tersebut dirumahkan atau di PHK sejak awal pandemi covid-19.

Ahmad Mustaqim menyampaikan, hingga saat ini perusahaan atau para pemberi kerja belum bisa membayarkan hak-hak dari pekerja, dengan beraneka ragam alasannya.

BACA JUGA

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Tarif Pendamping Pendaki Gunung Semeru jadi Sorotan

“Ada yang belum memiliki dana, ada yang mengatakan perusahaannya belum bangkit paska covid, ada juga perusahaan yang bersedia membayar tapi tidak sesuai dengan undang-undang, dan ada juga perusahaan yang tidak merespon,” ungkap Ahmad, usai Sidang Perdana Tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta, Senin (27/3/2023).

Padahal, Ahmad mengakui berbagai cara kekeluargaan sudah ditempuh, namun tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan para pekerja.

Ahmad menuturkan, para pekerja menuntut hak-hak mereka yang belum diberikan agar segera diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

“Kami mintakan keadilan dari PHI Yogyakarta, karena klien kami ini telah loyal terhadap perusahaannya, untuk itu kami meminta perusahaan untuk memberikan haknya para pekerja, sebagaimana para pekerja telah menunaikan kewajibannya,” katanya

Ketiga perusahaan tersebut menurut Kuasa Hukum adalah Hotel JW Marriott Jogja, PT Taman Wisata Jogja, dan Purawisata.

Para pekerja tersebut sempat melakukan aksi orasi dan membentangkan spanduk di pengadilan. Mereka berharap hak-haknya segera dibayarkan sesuai UU yang berlaku.

Ahmad mengatakan, para pekerja berharap bisa mendapat hak-haknya dengan besaran sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.

“Harapan kami mendapat kompensasi tidak jauh dari UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, diberikan hak sepantasnya. Lama kerja mereka bervariasi, dari 5 tahun sampai 31 tahun. Bahkan, ada itu, yang puluhan tahun. Luar biasa sekali pengabdiannya,” pungkasnya. (rth)

Tags: Ahmad MustaqimHotel JW Marriott JogjaPHI Yogyakartaphk
ShareTweetSend

Related Posts

Karyawan ANTV Curhat ada PHK Massal
Headline

Karyawan ANTV Curhat ada PHK Massal

21 Desember 2024
Keputusan Pertamina Tak Lakukan PHK Bisa Jadi Role Model
Headline

Keputusan Pertamina Tak Lakukan PHK Bisa Jadi Role Model

29 Agustus 2020
Jadi Korban PHK, Warga Nglipar Bareng-bareng Tanam Semangka
Gunung Kidul

Jadi Korban PHK, Warga Nglipar Bareng-bareng Tanam Semangka

27 Agustus 2020

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

19 Mei 2025
Tarif Pendamping Pendaki Gunung Semeru jadi Sorotan

Tarif Pendamping Pendaki Gunung Semeru jadi Sorotan

19 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja