POLSEK Mlati, Sleman, DI Yogyakarta mengamankan pria asal Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul lantaran memeras korban. Yang diperas adalah pria berinisial MDA (22) warga Gamping, Sleman.
Kejadian pemerasan yang dilakukan GG (24) tersebut terjadi pada Sabtu 4 Maret di Kutu Patran, Kalurahan Sinduadi, Mlati sekitar pukul 01:30 WIB.
Saat itu, ia mengaku sebagai suami perempuan yang melakukan open BO kepada korban.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitria Utomo menjelaskan, tersangka awalnya membuat sebuah akun di Michat dengan memasang sebuh foto perempuan. Ia menawarkan diri sebagai wanita yang bisa BO.
“Jadi pelaku ini membuat akun palsu di Michat yang memasang profil seorang perempuan. Ia menawarkan open BO sebesar Rp 100 ribu kepada korban. Akhirnya antara korban dan pelaku sepakat bertemu di belakang Jogja City Mall,” katanya saat jumpa pers, Selasa 242023.
Dijelaskan Andhies, saat korban tiba ditempat yang telah disepakati tiba-tiba pelaku datang mengaku sebagai suami perempuan yang open BO tersebut. Dan menuduh korban telah mengganggu istri orang lain.
Awal Mula Pemerasan
Saat pertemuan berlangsung sore itu. Pelaku menuduh korban telah mengganggu istri orang lain. Pelaku pun memeras uang korban sebesar Rp 200 ribu.
“Pelaku memeras uang sebesar Rp 200 ribu dan meminta jaket korban. Jika permintaan itu tak dipenuhi pelaku mengancam akan menyebar luaskan terkait open BO tersebut kepada keluarga korban,” urainya.
Korban yang diduga ketakutan dan ulahnya tersebut dibongkar ke keluarganya akhirnya menyerahkan uang Rp 200 ribu tersebut ke pelaku.
“Karena di dompet korban hanya ada uang Rp 200 ribu ia menyerahkan uang itu ke pelaku,” tambah Andhies.
Tak berhenti disitu, pelaku juga meminta uang Rp 1 juta kepada korban dan kembali mengancam akan menyebar luaskan open BO itu ke keluarga korban.
Pelaku Peras Korban Lagi Rp 1 juta
Tak selang lama, mereka kembali bertemu. Pelaku yang kebelet uang untuk membayar hutang kembali mengancam akan menyebarluaskan open BO yang dilakukan korban ke keluarganya.
“Bila tidak diberikan uang yang Rp 1 juta dalam waktu satu kali dua puluh empat jam pelaku akan melipatgandakan menjadi dua kali lipat,” tegasnya.
Atas kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang tunai Rp 150 ribu serta jaket korban yang diminta pelaku.
Akhirnya pelaku ditangkap petugas di tempat kosnya di kawasan Kutu Patran Mlati, Sleman pada Sabtu 4 Maret sekira pukul 16:00 WIB. Pelaku pun langsung dijebloskan ke jeruji besi Polsek Mlati.
“Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” demikian Andhies.
Kerugian Kurang dari Rp 2,5 Juta
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Suliso menegaskan tetap akan memproses kasus tersebut meskipun kerugian korban dibawah Rp 2,5 juta.
“Jadi nilai kerugian korban yang hanya Rp 200 ribu itu tidak termasuk dalam pasal 368 dan 369 KUHP. Kalau yang termasuk dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) itu hanya mengatur soal pencurian, penipuan. Jadi penyidik tetap menerapkan perkara ini perkara biasa. Bukan perkara ringan,” tegas Bowo. (zia/kus)
Discussion about this post