KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami ratusan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terdeteksi memiliki saham di 280 perusahaan.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan mayoritas kepemilikan saham ratusan pegawai pajak tersebut sebagian besar di atas namakan istri atau keluarganya.
“Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kemenkeu dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri,” ujar Pahala Nainggolan dikutip pada Kamis (9/3/2023).
“Sebagian besar sih nama istri, tetapikan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama,” sambungnya.
Menurut Pahala, sejatinya KPK tidak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan. Namun, dia khawatir akan terjadi konflik kepentingan bila ratusan abdi negara itu memiliki saham yang bergerak sebagai konsultan pajak.
“Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain engga berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya,” jelasnya.
Lebih lanjut Pahala mengungkapkan, larangan kepemilikan saham oleh ASN masih belum tegas diatur dalam perundang-undangan. Misalnya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau dulu tegas, bukan pemegang saham, berbisnis tidak boleh. Tidak boleh pegawai negeri berbisnis. Makanya nama istri rata-rata, kan pegawainya enggak boleh,” tukasnya. (gah/pmj)
Discussion about this post