KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan rapat kerja (Raker) bersama Kemendagri dan lembaga penyelenggara Pemilu lainnya di tengah masa reses DPR.
Hal itu bertujuan untuk membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilu 2024.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera membenarkan bahwa sudah ada usulan untuk menggelar rapat kerja pada saat masa reses itu
Mardani mengatakan, usulan itu sebagai respons untuk segera membahas putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 terkait sengketa administrasi Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada putusan penundaan Pemilu 2024.
“Benar surat usulan sudah disampaikan namun belum dapat persetujuan dari pimpinan DPR,” ucap Mardani, Kamis.
Menurutnya, seharusnya raker Komisi II DPR tersebut akan dilaksanakan pada 15 Maret 2023.
“Arahan Pak Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023,” tandasnya. (pmj/luf)
Discussion about this post