SEORANG pelajar terpaksa diamankan petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta lantaran mendapat membawa senjata tajam.
MPD (17) tersebut diamankan saat petugas menggelar patroli rutin di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, pada Minggu 5 Maret.
“Pelaku diamankan Unit Samapta dan Unit V Sat Reskrim Polresta Yogyakarta saat gelar patroli. Saat ini pelajar tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif di Polresta Yogyakarta,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Senin 6 Maret 2023.
Kata dia, saat ditangkap pelajar yang tercacat sebagai warga Senowo Argorejo, Sedayu, Bantul itu kedapatan membawa celurit dengan gagang kayu dengan panjang kurang lebih 32 cm.
“Ia diamankan petugas sekira pukul 01:30 WIB,” jelasnya. (gah/zil)
Discussion about this post