DUA pria asal warga Lampung Tengah, provinsi ini hanya bisa pasrah saat digelandang petugas polisi. Keduanya, terancam 7 tahun penjara lantaran mencuri dua handphone Asih (62) warga Kasihan, Bantul
Polsek Kasihan berhasil membekuk dua pelaku pencurian handphone berinisial WR (33) dan R (26).
Kedua warga Lampung Tengah itu, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah menggasak handphone merk Oppo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,8 juta.
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman mengatakan, tindak pidana pencurian handphone terjadi pada hari Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
“TKP-nya di rumah korban di Tirtonirmolo Kasihan Bantul,” katanya, Sabtu 4 Maret 2023
Semetara itu, Kasi Humas Polres Bantul I Nengah Jeffry, mengatakan berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kasihan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Madiono kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi dapat mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti handphone milik korban pada hari Rabu 1 Maret 2023 malam di tempat persembunyiannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (trib/gal)
Discussion about this post