Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Wanita di Yogya Diringkus Lantaran Aniaya Anak Dibawah Umur

28 Februari 2023
2 min read
0
Wanita di Yogya Diringkus Lantaran Aniaya Anak Dibawah Umur

SEORANG wanita berinisial RK (25), warga Tegalrejo, Yogyakarta ini dibekuk polisi di tempat kostnya kawasan Umbulharjo, 24 Februari lalu.

Ia diringkus lantaran melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial EG (17) warga Umbulharjo. Diketahui, kasus penganiayaan terjadi di Matahati Kusuma Kostel Jln, Veteran gang Kanudimejo Block B5 Muja Muju, Umbulharjo.

“Jadi setelah kami tangkap, pelaku langsung kami tahan. Karena dari hasil penyidikan ada bukti yang kuat,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archy Nevada, Selasa (28/02/2023).

BACA JUGA

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

Ia mengungkapkan, kasus penganiayaan yang menimpa EG terjadi pada Jumat (13/01/2023) bulan lalu.

Saat itu, korban ketemu dengan pelaku disekitaran stadion Mandala Krida. Selanjutnya korban diundang oleh pelaku ke Kostel Matahati kawasan Umbulharjo.

“Disalah satu kamar Kostel tersebut korban dipukuli oleh pelaku,” tegasnya.

Akibat penganiayaan itu, lanjutnya, korban menderita luka lebam dibagian wajah, badan dan luka sobek di dibagian kepala.

“Kemudian korban berobat ke RSUD Sleman dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta,” ungkapnya.

“Adapun motif penganiayaan ini karena pelaku merasa kesal telah dijelek-jelekkan oleh korban,” jelasnya.

Dari pengakuannya kepada petugas, pelaku juga pernah masuk penjara karena terbukti melakukan penganiayaan di wilayah Sleman, sesuai dengan putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN Sleman.

Kata dia, tersangka juga pernah melakukan penganiayaan terhadap orang lain sebanyak 5 orang.

“Namun para korban ini tidak melaporkan ke polisi,” jelas Kasat Reskrim.

“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Subsider pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutupnya. (fat/kul)

Tags: kasus penganiyaankorban penganiayaanpelaku penganiayaanpenganiayaan anakpenganiayan
ShareTweetSend

Related Posts

Ngeri…4 Orang Dipukul Hingga Disundut Rokok
Headline

Kepala Badan Kepegawaian Bursel jadi Korban Penganiayaan

19 April 2025
Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan di Pasar Seni Gabusan
Bantul

Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan di Pasar Seni Gabusan

13 Desember 2024
Buntut Penganiayaan di Jambusari, Kapolresta Sleman Nyatakan Perang Terhadap Premanisme
Headline

Buntut Penganiayaan di Jambusari, Kapolresta Sleman Nyatakan Perang Terhadap Premanisme

15 November 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemuda Patriot Nusantara Pelapor Roy Surto Cs Jalani Pemerikasaan di Polres Jakarta Pusat

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

22 Mei 2025
Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

22 Mei 2025
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

22 Mei 2025
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja