TUKANG parkir berinisial IY (25) harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis tembakau sintetis.
“IY diamankan di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1. Saat ini, IY yang berprofesi sebagai juru parkir sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP MP. Probo Satrio dalam keterangannya, Sabtu 18 Februari 2023.
Menurutnya, dalam penangkapan tersangka tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti seperti tiga puntung rokok tembakau sintesis yang dibungkus kertas.
Rokok tersebut, lanjut, ditemukan dengan berat kurang lebih 0,5 gram, dan langsung dilakukan penyitaan.
“Juga ditemukan satu lembar bukti transfer dan satu buah ponsel pintar saat dilakukan penggeledahan,” ujar Probo.
Atas penyalahgunaan narkotika tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar. (gah/resk)
Discussion about this post