JAJARAN Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, menangkap dua tersangka kasus pencurian di rumah jaksa KPK Ferdian Adiguna di Jalan Arjuna 10B, Wirobrajan, Kota Yogyakarta belum akhir tahun lalu.
Kedua tersangka, Jayadi Natsir alias Yaya dan Syamsul Irawan Putra alias Sul ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta.
Jayadi ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur. Sementara Syamsul ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara.
Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pernah mendekam di penjara. Keduanya melakukan aksinya kurang dari 6 menit.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita peralatan yang digunakan untuk membongkar kunci dan masuk rumah, pakaian yang dikenakan serta helm.
Sedangkan barang bukti lainnya berupa tas berisi komputer jinjing atau laptop dan berkas-berkas, serta DVR atau digital video recorder dari CCTV yang ada di kediaman korban belum ditemukan.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui tas bersama isinya itu dibuang di sebuah sungai di Kota Yogyakarta. Karena itu, polisi masih akan melakukan penelusuran lokasi yang diakui sebagai tempat untuk membuang barang bukti tersebut.
Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, (barang bukti laptopnya?) masih kita lakukan pencarian.
“Beberapa barang bukti hasil keterangan tersangka itu ada yang dibuang di wilayah sungai di wilayah Jogjakarta,” jelasnya saat jumpa les, Selasa 3 Januari 2023.
Kedua tersangka kini harus mendekam dipenjara dan dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan. (daf/zil)
Discussion about this post