BUDI Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas ucapannya yang menyebutkan bahwa miras merupakan minuman Rasulullah oleh kelompok Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera). Selain Budi Dalton, Ampera juga melaporkan Sutisna alias Sule dan Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi dalam laporan yang dibuatnya.
Ketua Ampera sekaligus pelapor, Syahrul Rizal mengatakan, alasan Sule dan Mang Saswi turut dilaporkan yakni karena keduanya dianggap terlibat lantaran ikut tertawa saat perkataan miras diucapkan.
“Ketika Budi Dalton menyatakan bahwa miras minuman Rasulullah, mereka secara reflek dan spontan tertawa, dan disitu kami beranggapan bahwa mereka terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton,” ujar Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Syahrul menambahkan, dengan ikut tertawanya Sule dan Mang Saswi terkait ucapan miras tersebut, keduanya dianggap membenarkan dan mengiyakan yang diucapkan Budi Dalton.
“Dia kan menyampaikan ini, ekspresi untuk tertawa. Nah di situ sama halnya membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap ikut terlibat,” ucapnya.
Dalam laporannya, tiga orang tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP. (pmj/gah)
Discussion about this post