PANDEMI telah menyebabkan pergeseran pasar tenaga kerja di Indonesia, di mana proporsi pekerja informal lebih besar ketimbang pekerja formal.
Hal tersebut disampaikan Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY, melalui Arya Nugrahadi, M.Eng selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, dalam Konferensi Nasional V Perkumpulan Pengajar Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) di Amphitarium Kampus Utama UAD Jl Jenderal Ahmad Yani, Ringroad Selatan, Kragilan, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jum’at (3/11/2022), dihadiri Ketua Umum P3HKI Dr Agusmidah, SH, M.Hum, Rektor UAD Dr Muchlas, MT dan Dekan FH UAD Dr Hj Megawati, SH, MH.
Mendikbudristek diwakili Prof drh Aris Junaidi, PhD (Kepala LLDIKTI Wilayah V DIY) bersama narasumber lainnya Menteri Ketenagakerjaan RI Dr Hj Ida Fauziyah, MSI yang diwakili Yuli Adiratna, MH (Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan) Prof Dr Aloysius Uwiyono, MH (UI Jakarta), Prof Dr Ari Hernawan, SH, MHum (UGM Yogyakarta), Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, SH, M.Hum (Universitas Muhammadiyah Surakarta), Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi (USU) meluncurkan materi ajar minimal hukum ketenagakerjaan serta penandatanganan “Piagam Yogyakarta”.
Sri Sultan HB X juga menyinggung besarnya masyarakat yang bekerja di sektor informal. Persentase tenaga kerja formal, yang sebelumnya menunjukkan pertumbuhan positif sejak 2015 berubah arah pada 2020.
Berdasar data Sakernas (Februari, 2022) tenaga kerja di Indonesia terbanyak bekerja di sektor informal sebesar 59,97 persen.
“Pergeseran sektor tenaga kerja ini sudah terjadi sebelum pandemi Covid-19,” kata Sri Sultan HB X melalui Aria Nugrahadi.
Menurut Sultan HB X, kemajuan teknologi digital telah mengubah pola hubungan antara perusahaan dengan pekerja. “Ekonomi digital memang memberikan peluang bagi banyak orang untuk mendapatkan penghasilan,” ungkap Sultan HB X, yang menambahkan kemajuan teknologi informasi memang memberikan tantangan tersendiri.
Ketua Panitia, Dr Fithriatus Shalihah, SH, MH, mengatakan, kegiatan ini didukung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan co-host Universitas Islam Riau dan Universitas Sumatera Utara.
“Masalah ketenagakerjaan dan pasar kerja menarik untuk dikaji, baik dari sisi pengajaran hukum ketenagakerjaan di perguruan tinggi di era Gig Economy maupun kesiapan perguruan tinggi dalam menyiapkan tenaga kerja terdidik dan terampil di era 5.0,” kata Fithriatus Shalihah.
Menurutnya, topik besar dalam konferensi ini adalah hukum ketenagakerjaan dalam perubahan iklim ketenagakerjaan dan pasar tenaga kerja.
Pemakalah pada kegiatan kali ini ada 48 orang terdiri dari praktisi, akademisi dari PTN dan PTS yang memaparkan subtema tentang kebijakan ketenagakerjaan negara dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Selain juga migrasi pekerja dan perlindungannya baik sektor formal dan informal, filsafat hukum dan politik hukum ketenagakerjaan, Omnibus Law UU Cipta Kerja, status hubungan kerja virtual, sektor informal dan UMKM dan lain-lain.
Disadari Dr Agusmidah, SH, M.Hum, Ketua Umum P3HKI, banyak sekali tugas dan amanah yang harus diwujudkan untuk membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan hukum ketenagakerjaan sebagai sarana sosial equilibrium.
Agusmidah menginginkan dalam kegiatan ini menghasilkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk panduan para dosen dan pengajar dalam pembelajaran di perguruan tinggi.
Rektor UAD, Dr Muchlas, MT, mengatakan, UAD mendapat kesempatan menjadi tuan rumah adalah suatu kehormatan. “Semoga kegiatan ini berjalan lancar,” ungkap Muchlas, yang menambahkan kegiatan ini sangat penting.
Dikatakan Muchlas, dinamika ketenagakerjaan mengalami banyak tantangan. “Dengan bergesernya karakteristik tenaga kerja dan akibat pengaruh dunia digital telah menggeser semua landscape kehidupan,” kata Muchlas.
Tahun 2023, seperti disampaikan banyak pengamat ekonomi, akan terjadi resesi. “Bila resesi terjadi akan memunculkan dampak, yakni badai pemutusan hubungan kerja,” ungkap Yuli Adiratna mewakili Menteri Ketenagakerjaan RI
“Pengamatan itu semoga saja tidak terjadi,” tandas Yuli Adiratna, yang berharap para tenaga kerja harus tetap menjaga etos kerja. (Fan)
Discussion about this post